Kamis, 15 Desember 2011

[Koran-Digital] YESMIL ANWAR: RUU Konflik yang Mendatangkan Konflik

RUU Konflik yang Mendatangkan Konflik PDF Print
Friday, 16 December 2011
Konflik merupakan hal yang lumrah dalam hidup bermasyarakat karena
konflik merupakan bagian dari keberadaan individu yang berinteraksi
dalam kehidupan bermasyarakat maupun bernegara.

Hal tersebut disebabkan heterogenitas eksistensi individu yang
melahirkan berbagai kepentingan yang tidak jarang bertabrakan satu sama
lain.Bahkan kadang konflik dibutuhkan dalam suatu masyarakat sebagai
upaya untuk melakukan perubahan. Yang terpenting adalah memahami konflik
dan memanajemeninya dengan tata kelola yang baik, dari hulu sampai ke
hilir anatomi konflik.

Atas dasar latar belakang pemikiran di atas, pertamatama penulis ingin
mengkritik bakal aturan yang sedang dibahas mengenai konflik ini,yaitu
RUU tentang Penanganan Konflik Sosial. Judul RUU ini terkesan kurang
memberikan kejelasan substansi yang diaturnya dan tampak sempitnya
pemahaman perancang RUU terhadap permasalahan konflik sosial. Dalam RUU
ini terlihat bahwa dari segi makna, kata "penanganan" konflik sosial
lebih berorientasi pada tindakan yang dilakukan saat konflik terjadi.

Keterbelahan Konsep

Dalam RUU ini pasal-pasal yang berkaitan dengan masalah pencegahan
konflik sosial kurang jelas dan kabur. Selain itu definisi konflik
sosial hanya bersifat fisikal. Contohnya sebagaimana tertulis bahwa
benturan konflik sosial adalah benturan dengan kekerasan fisik antara
dua atau lebih kelompok masyarakat atau golongan yang mengakibatkan
cedera dan atau jatuhnya korban jiwa,kerugian harta benda berdampak luas,

dan berlangsung dalam jangka waktu tertentu yang menimbulkan
ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga menghambat pembangunan
nasional dalam mencapai kesejahteraan masyarakat. Padahal konflik sosial
dapat bersifat nonkekerasan atau bersifat laten seperti dalam persaingan
perdagangan, ekonomi, diskriminasi pendidikan. Itu semua juga bisa
berujung pada kekerasan fisik.

Fungsi pengamanan dalam RUU ini akan menimbulkan masalah karena tidak
adanya kepastian hukum yang disebabkan konsep pendekatan adat yang
sangat dominan.Padahal keberadaan aparat kepolisian sangatlah penting
dalam penangan konflik sosial,terutama pada saat terjadinya konflik. Dan
di dalam UU kepolisian maupun dalam peraturan pelaksanaannya di
lapangan, langkah-langkah pengamanan sudah diatur secara jelas.

Penangan secara adat yang dominan akan menyebabkan tergerusnya kepastian
hukum.Mestinya kedua penangan tersebut dapat bersinergi satu sama lain
dengan Polri sebagai koordinator di lapangan. Seharusnya sistem
peringatan dini yang merupakan tulang punggung dari pengelolaan konflik
diatur secara terperinci dan terintegrasi dalam sistem hukum positif.

Banyak UU yang sudah mengatur peringatan dini,di antaranya dalam UU
Penanganan Bencana, UU Kepolisian maupun UU Kebebasan Mengemukakan
Pendapat di Muka Umum. Namun dalam RUU ini pasal-pasalnya belum mengatur
secara jelas substansi sistem peringatan dini.Untuk itu masih diperlukan
pengaturan lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP).

Revisi

Ada beberapa hal yang perlu didiskusikan dalam merevisi RUU ini, di
antaranya sebagai berikut. Pertama,RUU ini juga kurang menyentuh masalah
ekonomi yang sering menjadi akar masalah konflik sosial dan kecemburuan
sosial.Termasuk eksploitasi habis-habisan sumber daya alam suatu wilayah
seperti yang terjadi sekarang di Papua (Freeport). Kedua, dalam
pengaturan pengamanan, mekanisme resolusi konflik belum diatur secara
jelas. Ketiga, pelimpahan penanganan konflik sosial dari pemerintah
pusat ke pemerintah daerah harus diatur secara hati-hati agar tidak ada
benturan kepentingan di daerah.

Keempat,RUU ini akan melahirkan suatu bentuk ketidakpastian hukum karena
ada kewenangan ganda, yaitu penyelesaian konflik melalui pranata adat
dan versi penegak hukum.Kelima,dalam RUU ini tidak diatur dengan jelas
mengenai kesebandingan antara besar kecilnya konflik dengan upaya
pengamanan yang dilakukan Polri sehingga sulit untuk memprediksi
seberapa besar kekuatan Polri boleh digunakan dalam mengendalikan suatu
konflik sosial.

RUU penanganan konflik ini hanya berorientasi pada penanganan konflik
(conflict manifest), tetapi belum memuat proses pengelolaan konflik
(conflict management) secara utuh menyeluruh. Untuk itu revisi
benar-benar harus menukik pada beberapa substansi tahap awal terjadinya
konflik sosial, yaitu, pertama, di mana mulai tersemai benih-benih
masalah. Kedua, semakin sering dan semakin banyak benih-benih tersebut.

Ketiga, tahap pematangan, adanya kelompok yang terorganisasi dalam
konflik. Keempat, tahap pemanasan,yaitu coba-coba (testing the water).
Kelima, tahap letupan dengan korban-korban fisik dan manusia. RUU
Penangan Konflik Sosial ini berkecenderungan hanya mengatur tahap
kelima. Oleh sebab itu RUU Penanganan Konflik ini harus dirombak atau
ditolak oleh DPR karena jangan sampai nantinya menjadi sebuah UU tentang
PenangananKonflikSosialyangmendatangkan konflik sosial.

Kedaulatan Bangsa dan Negara

Dalam RUU ini dicantumkan pula Pasal 53 ayat 3 dan ayat 4 yang
melibatkan pihak internasional dalam penanganan konflik di dalam negara
RI. Namun, naskah akademiknya justru mengatakan sebaliknya, yaitu bahwa
pihak internasional adalah salah satu faktor yang sering menjadi
penyebab konflik sosial di berbagai negara.

Tentunya dalam hal ini harus dianalisis secara mendalam sehingga
kedaulatan negara tidak terlukai meskipun tidaklah dapat dimungkiri
segi-segi positif dari keberadaan masyarakat internasional dalam
penanganan konflik di suatu negara. Kita punya pengalaman tentang hal
ini, contohnya di Aceh.●

YESMIL ANWAR
Dosen Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) dan
Universitas Pasundan (Unpas), Bandun

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/452082/

--
"One Touch In BOX"

To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com

"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus

Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar