Minggu, 25 Desember 2011

[Koran-Digital] LSM Anti Rokok Gugat Balik Penulis "Buku Rokok"

LSM Anti Rokok Gugat Balik Penulis "Buku Rokok"
Sabtu, 24 Desember 2011 21:15 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR – Perseteruan antara Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM) No Tobacco Comunity (NoTC)—yang aktif mengampanyekan anti
tembakau—dengan tim penulis buku "Kriminalisasi Berujung Monopoli" terus
meruncing.

Penasehat Hukum NoTc, Abdul Gafar Rehalat, mengatakan kliennya akan
meladeni gugatan perdata yang dilayangkan penulis buku Kriminalisasi
Berujung Monopoli, di Pengadilan Negeri Bogor. Selain itu, pihaknya juga
berencana menggugat balik pihak penulis buku tersebut paling lambat
bulan Januari 2012.

"Kami tidak khawatir dengan gugatan mereka. Kami justru akan menggugat
balik mereka," kata Gafar di Sekretariat NoTC, Jalan Flamboyan No. 12
Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Sabtu (24/12).

Gafar menyatakan, gugatan balik yang diajukan kliennya dilatarbelakangi
rasa keberatan kliennya atas pencatuman nama NoTC di kata pengantar buku
Kriminalisasi Berujung Monopoli. Hal ini karena menurut Gafar, visi NoTC
berbeda dengan isi buku tersebut. "Klien kami merasa pencantuman nama
tersebut merupakan pembunuhan karakter," kata Gafar.

Selain itu, imbuh Gafar, kliennya juga merasa keberatan atas pencantuman
nama NoTC dalam kata pengantar buku lantaran kliennya tidak pernah
diberitahu perihal tersebut. Atas rasa keberatan itu, NoTC menuntut tim
penulis buku dan penerbitnya untuk mengklarifikasi pencantuman nama NoTC
dan merevisi kata pengantar buku di media cetak nasional dan lokal.

Sementara itu, Ketua NoTC Acep Suhaemi menyatakan, keberatan dirinya
karena NoTC tidak pernah sekalipun dikonfirmasi terkait penerbitan buku
tersebut. Menurutnya, NoTC memang pernah kedatangan seseorang yang
mengaku mahasiswa dari Universitas Indonersia (UI). "Namun kedatangan
mahasiswa itu hanya untuk mengobrol dan meminta data-data yang
dibutuhkan tanpa bilang untuk penerbitan buku," jelas Acep.

Sebelumnya, tim penulis buku Kriminalisasi Berujung Monopoli menggugat
NoTC pada Rabu 14 Desember 2011 ke Pengadilan Negeri Bogor. "LSM NoTC
telah mengeluarkan informasi tidak benar yang belum terklarifikasi
menyangkut buku yang kami tulis," ujar Salamudin Daeng, salah seorang
penulis buku tersebut.

Salamudin menjelaskan, gugatan ini bermula dari penolakan LSM NoTC yang
namanya dicantumkan dalam kata pengantar buku. NoTC beralasan mereka
tidak pernah merasa dikonfirmasi atau diwawancarai sebagai narasumber
oleh para penulis buku.

Padahal, kata Salamudin, tim penulis buku sudah mengirimkan seorang
asisten untuk mewawancarai pihak NoTC. "Saat itu, salah seorang penulis
sudah mengirim seorang mahasiswa Universitas Indonesia untuk
mewawancarai NoTC," ujarnya.

http://www.republika.co.id/berita/regional/jabodetabek/11/12/24/lwpl5e-lsm-anti-rokok-gugat-balik-penulis-buku-rokok

--
"One Touch In BOX"

To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com

"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus

Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar