Kamis, 22 Desember 2011

[Koran-Digital] MK Tolak Judicial Review UU Jamsostek

MK Tolak Judicial Review UU Jamsostek
Mohamad Rizki Maulana - detikNews
Jumat, 23/12/2011 12:26 WIB
Share
Jakarta - MK menolak judicial review UU No 3/1992 tentang Jaminan Sosial
dan Tenaga Kerja (Jamsostek) yang diajukan perwakilan buruh dari
berbagai federasi. Para perwakilan buruh ini meminta UU Jamsostek
dibatalkan karena UU tersebut tidak melingkupi jaminan pensiunam pekerja.

"Menolak untuk seluruhnya," kata Ketua MK Mahfud MD di gedung MK, Jalan
Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (23/12/2011).

Dalam pertimbangan hukumnya, MK berkeyakian UU Sistem Jaminan Sosial
Nasional (SJSN) karena dibentuk tahun 2004 tentu memiliki penjabaran
yang lebih mendekati keadaan pada masanya, dibandingkan dengan
penjabaran oleh UU Jamsostek yang dibentuk tahun 1992. Namun demikian,
adanya penjabaran yang lebih baru tersebut, tidak dapat dimaknai bahwa
penjabaran oleh UU Jamsostek adalah bertentangan dengan UUD 1945.

"Terlebih lagi terkait dengan dalil para Pemohon mengenai jumlah jenis
program jaminan, DPR bersama Presiden telah membentuk UU No 24/2011
tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial," demikian bunyi putusan MK.

Pemohon mendalilkan agar MK memerintahkan Presiden untuk membentuk
Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perpu) dengan memperhatikan badan hukum publik yang
nirlaba, kegotongroyongan, dan amanat, serta memasukkan program dana
pensiun dan dana tunjangan pengangguran bagi peserta korban PHK.

Atas permohonan ini, MK menilai Perpu tidak dapat begitu saja dibentuk
oleh Pemerintah selama masih dimungkinkan dibentuk UU melalui prosedur
yang seharusnya. "Dengan kata lain, MK berpendapat bahwa Perpu hanya
dapat dibentuk jika terdapat hal ihwal kegentingan yang memaksa," ujar MK.

Atas putusan ini, pemohon mengaku kecewa karena permohonannya tidak
dikabulkan. "Kami kecewa dengan putusan ini karena kami merasa ada yang
salah dengan UU Jamsostek ini. Tapi kami menerima putusan ini," kata
kuasa hukum pemohon, Sabinus Moah, usai sidang.

http://us.detiknews.com/read/2011/12/23/122626/1798377/10/mk-tolak-judicial-review-uu-jamsostek?n991102605

--
"One Touch In BOX"

To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com

"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus

Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar