Kamis, 22 Desember 2011

[Koran-Digital] Hadi Poernomo : "Hasil Audit Century Sudah Final"

Ketua BPK Hadi Poernomo
"Hasil Audit Century Sudah Final"
Audit kedua, yaitu audit forensik, hanya menelusuri aliran dananya.
Jum'at, 23 Desember 2011, 09:46 WIB
Arinto Tri Wibowo, Harwanto Bimo Pratomo, Mohamad Teguh


VIVAnews - Hari ini, Jumat 23 Desember 2011, Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) akan menyerahkan hasil audit forensik Bank Century (kini PT Bank
Mutiara Tbk) kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Banyak
kalangan menaruh harapan besar, BPK mampu mengungkap penerima aliran
dana bank yang dulu dimiliki Robert Tantular itu.

Pada hasil audit pertama yang sudah dituntaskan, ditemukan tiga jenis
tindak pidana, yakni perbankan, umum, dan korupsi. Sementara itu, pada
audit kedua, yakni audit forensik, BPK harus menelusuri ribuan rekening
untuk diinvestigasi.

Dalam proses pemeriksaan itu, tak jarang BPK menemukan sejumlah kendala.
Namun, hambatan itu tak menghalangi BPK untuk menelusuri 80 juta
transaksi, sebelum menyaringnya menjadi 20 ribu rekening.

Untuk mengetahui bagaimana proses audit forensik Bank Century itu,
VIVAnews berkesempatan mewawancarai Ketua BPK, Hadi Poernomo, di ruang
kerjanya, Jakarta, pekan lalu. Berikut petikannya:

Soal audit forensik Century, benarkah menyangkut nama-nama besar?
Saya belum tahu.

Apakah BPK menemukan adanya dana taktis yang digunakan secara tidak
benar? Sejauh mana BPK mengaudit kejanggalan itu?
Kalau Anda mengatakan tidak benar, maka itu sudah memasuki ranah hukum.
Tapi, kalau apakah BPK mengaudit, saya tidak hafal satu-satu. Kalau
hafal itu bohong. Saya nggak bawa data-data, jadi nggak mengerti.

Pada kasus Bank Bali dulu, auditor menyerahkan semacam daftar dalam
bentuk pohon aliran dana. Bagaimana dengan Century?
Saya belum bisa membandingkan, karena belum punya output-nya. Kalau
output-nya sudah keluar, baru bisa saya bandingkan.

Selama ini, apakah ada pihak-pihak yang menelepon Anda terkait audit
Century?
Nggak ada. Anda tanya, saya jawab tidak. Kalau Anda memaksa, saya jawab
lagi, tidak, ha..ha..

Bisa Anda ceritakan sedikit hasil audit Century ini?
Bukan kami nggak mau. Sebenarnya kami ingin cerita, cuma undang-undang
tidak membolehkan auditor bicara keluar sebelum diserahkan ke DPR.

Tapi, waktu itu bisa keluar nama Budi Mulya (Deputi Gubernur BI) yang
meminjam dana dari mantan pemilik Century, Robert Tantular?
Nah, dari siapa Anda dapat berita, saya nggak tahu juga.

Ekspektasi terhadap BPK soal audit Century ini kan begitu besar, apa
tanggapan Anda?
Begini, laporan tahap pertama dari BPK sudah final. Sekarang hanya
menelusuri aliran dananya. Jadi umpamanya, Anda periksa darah, BPK yakin
Anda memiliki gangguan kolesterol, prostat, dan jantung berdasarkan
laporan pertama. Jadi, sudah sakit. Hanya kami tanya, sakitnya Anda
karena gangguan kolesterol itu apakah dari turunan gen, makanan, atau
cuaca. Nah, kami mulai melihat ini. Yang pertama kami mengaudit seperti
LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), BI (Bank Indonesia), Kemenkeu
(Kementerian Keuangan). Nah, sekarang sudah mulai di mana orangnya,
oo..orangnya sudah meninggal. Umpamanya. Di mana uji kolesterolnya?
Nggak gampang dong. Lalu, ada lagi ke mana orangnya, sedang keluar
negeri. Nah, kendalanya itu.

Jadi, untuk audit saat ini banyak kendalanya?
Bukan. Ada yang kendalanya seperti itu. Tidak semuanya begitu. Tapi,
yang jelas, ini sudah lengkap dan sudah diuji oleh DPR, sehingga semua
sudah tahu.

BPK juga menyerahkan hasil pemeriksaan kepada KPK dan Kejaksaan Agung,
tapi apakah benar hanya beberapa yang ditindaklanjuti?
Yang jelas kami telah menyerahkan dan mereka sedang tindak lanjuti. Ada
yang masih dalam proses pengumpulan data, perubahan formasi, ada
instruktif, ada penuntutan, ada juga yang diproses di pengadilan tingkat
pertama. Ini ada semuanya. Yang saya lihat adalah prosesnya lain-lain.
Kan proses penegakan hukum itu ada pemeriksaan biasa dan luar biasa.
Proses ini di antaranya dari pengumpulan data, penyelidikan, penyidikan,
penuntutan, pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat banding,
hingga MA.

Dari hasil pemeriksaan BPK, ke mana laporan diserahkan. Kepada
Kepolisian, Kejaksaan Agung, atau KPK?
Nggak begitu. Kalau terkait pidana umum ke Kepolisian. Kalau pidana
tipikor ke KPK.

Jadi, yang memilih BPK sendiri?
Iya. Soalnya melihat dari jumlah dugaan korupsinya, dugaan kerugian
negaranya. Misalnya, kerugiannya Rp200 juta, masa ke KPK, jadi ke
Kejaksaan Agung. Pidana umum, ya ke Kepolisian.

Pada tiga lembaga penegak hukum itu tidak semua diberi kasus yang sama?
Nggak. Tapi, setiap diserahkan ke penegak hukum tertentu, pasti ada
tembusan ke penegak hukum lainnya.

Lembaga mana yang paling banyak memproses hasil pemeriksaan BPK?
Nanti saya lihat datanya. Nggak ada yang malas. Bagus-bagus kok.

Terkait reformasi birokrasi di BPK, saat ini sudah sejauh mana?
Reformasi birokrasi bukan kenaikan gaji. Tapi, ada perubahan pola pikir
yang bisa menciptakan suatu efisiensi kerja dan pengawasan secara
sistemik. Nantinya akan menimbulkan pengurangan KKN secara sistemik. Ini
agar hasilnya atau output optimal, pengawasannya juga optimal, sehingga
nantinya bisa terdeteksi dengan baik. Itu reformasi birokrasi yang ada
di BPK. Mengapa saya katakan begitu, karena sesuatu bisa dikatakan KKN,
bisa dimonitor secara sistemik, kalau kita punya monitoring. Dalam
Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara di pasal 10 ada yang mengatakan BPK
berwenang mengakses seluruh data yang ada pada auditee-nya. Siapakah
auditee BPK? Mereka adalah pemerintah pusat, pemda, BUMN, BUMD, BI, LPS,
dan lembaga-lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara. Jadi semuanya.

Artinya, institusi pajak juga boleh diawasi?
Nanti kembali pada rahasia. Nah, yang rahasia itu nggak boleh. Kami kan
nggak masuk ke lex specialis. Seperti Undang Undang BI, pasal 40
mengatur kerahasiaan bank, nasabah, dan simpanannya. Nah, kami nggak
boleh masuk. Sisi kanan dan kiri boleh, kecuali yang dirahasiakan. Di
pajak misalnya pasal 34 UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan.

Bagaimana cara BPK menarik data dari auditee?
Setelah payung hukumnya ada, kami mulai dengan MoU (memorandum of
understanding/nota kesepahaman). MoU ini hanya untuk kulo nuwun, tidak
menambah hak dan kewajiban kedua pihak. Sesuai peraturan ini, UU ini,
saya akan menarik data-data Anda. Bukan secara hard copy, tapi soft copy.

Kulo nuwun itu artinya kalau tidak diizinkan tetap diperbolehkan?
Nggak. Itu hak kami. Ini hanya memberi tahu "Pak, saya mau sowan, boleh
kan?" Soal dikasih atau tidak, saya pasti sowan.

Tapi, BPK pasti akan mengambil?
Ya nggak, sowan lah. Soal ngambil, pakai jalur lain, juknis (petunjuk
teknis). Jangan langsung, karena akan tersinggung kalau langsung. Nah,
setelah mengetahui itu, permintaan banyak. Sekarang sudah MoU dengan
1.061 entitas. Pemda 524, BUMN 141, Kementerian 34, dan lainnya lembaga
non kementerian.

Itu berarti sudah berapa persen dari total auditee yang bisa diperiksa?
Itu sudah 90 persen. Kami bikin grand design-nya saja sudah termasuk hal
teknis. Dengan cara menarik semua data-data itu ke pusat data BPK dengan
interface. Sampai pusat data, BPK bisa mengaudit auditee-nya dengan
duduk di tempat. Namanya desk audit.

Jadi, ini nantinya mengurangi pertemuan antara auditor dan auditee?
Nanti dulu. Di desk audit ini, kami bisa sambil mengerjakan macam-macam.
Nah, kalau kurang data untuk desk audit ini, kami pakai korespondensi
audit. Kami kirim surat "Pak, tolong data-datanya untuk kelengkapan,
supaya nanti bisa nyambung". Kalau ternyata masih kurang, saya harus cek
ke lapangan, field audit ke sana. Itu ada tahapan, misal satu sudah
cukup atau dua sudah cukup. Jadi, itu nantinya pertama, akan mengurangi
persinggungan antara auditor dan auditee. Kedua, monitoring yang lengkap
memudahkan pengawasan pada setiap pelaku.

Selain itu, apa manfaat lain?
Ketiga, dengan adanya kelengkapan data, penerimaan otomatis banyak.

Apakah program ini nantinya juga banyak mengurangi tenaga auditor?
Tidak juga. Tapi, untuk akurasi data kami. Laporan kami nantinya lebih
akurat. Karena waktu yang tersedia banyak.

Kembali soal reformasi birokrasi, apakah remunerasi otomatis saling terkait?
Reformasi birokrasi kalau mencapai suatu angka tertentu, tentu dapat
remunerasi. Kami pada 2007 memulai reformasi birokrasi di BPK. Sampai
sekarang kami baru dapat 70 persen. Nah, kemarin pada awal November,
kami diuji oleh tim quality insurance reformasi birokrasi nasional. Poin
kami dapat 85,67. Itu baik. Baik itu antara 75 sampai 90. Sangat baik,
90-100. Kami dapat poin baik, tapi bisa memenuhi syarat untuk naik
sampai 100 persen.

Bagaimana terkait pembentukan ASEANSAI (ASEAN Supreme Audit Institutions)?
Harapan kami bisa mencapai efisiensi kerja tinggi, output yang jauh
lebih baik, dan bisa menaikkan mutu. Tapi, kami masih belum puas. Maka,
saya bilang pada tahun 1979 sudah ada yang namanya asosiasi BPK se-Asia.
Masa masa BPK se-ASEAN nggak ada. Lalu, kami mendekati pimpinan BPK
se-ASEAN dan akhirnya mereka mau. Nanti, kami bisa tukar menukar data
dan pegawai. Jadi, pegawai BPK sekarang sudah banyak di Australia dan
Amerika. Melalui ASEANSAI ini kita dapat lebih erat dalam hal menjalin
kerja sama audit keuangan negara. (eh)
• VIVAnews

http://us.fokus.vivanews.com/news/read/274293--hasil-audit-century-sudah-final-

--
"One Touch In BOX"

To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com

"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus

Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar