Minggu, 25 Desember 2011

[Koran-Digital] Anas Dicopot Kalau Jadi Tersangka

"Biar waktu yang menilai."

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua mengatakan posisi Anas Urbaningrum di partai diputuskan apabila Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua Umum Demokrat itu sebagai tersangka.

“Besar kemungkinan pengambilan keputusan terhadap Anas akan menunggu dia dinyatakan bersalah oleh KPK,”katanya kemarin.

Ia meminta KPK segera memutuskan siapa kader Demokrat yang terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games XXVI dan proyek stadion Hambalang itu, seperti yang dilaporkan oleh mantan Bendahara Umum Demokrat M. Nazaruddin. “Sekarang kami merasa terombang-ambing,”tuturnya.

Menurut Max, penentuan sikap partai akan dilakukan lewat rapat Dewan Kehormatan Demokrat yang dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tapi ia mengaku tak pernah mendengar ada skenario pencopotan Anas.

Namun beberapa sumber Tempo di Demokrat mengungkapkan, skenario pencopotan Anas jika dia ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek Hambalang, Bogor, sudah dibicarakan. Ini terkait dengan kabar di lingkup internal Demokrat yang menyebut-nyebut KPK bakal menetapkan Anas sebagai tersangka setelah komisi itu mengumpulkan cukup bukti.

Bukti tersebut termasuk dari Nazar, yang kini menjadi terdakwa perkara suap Rp 4,6 miliar proyek Wisma Atlet.

Sumber Tempo itu menyebutkan, Ketua Dewan Pembina Susilo Bambang Yudhoyo

no sudah menawarkan posisi pelaksana tugas ketua umum kepada sejumlah orang. Anggota DPR ini menjelaskan, beberapa orang yang sudah digadang-gadang itu antara lain Ketua Fraksi Demokrat di DPR, Muhammad Jafar Hafsah, dan Ketua Demokrat Jawa Timur Soekarwo.

Sumber lainnya di Demokrat bahkan mengaku yakin KPK segera menetapkan Anas sebagai tersangka.

“Tunggu saja 27 Desember kepastiannya,” ujarnya, Jumat lalu. Menurut dia, sesuai dengan aturan partai, Sekretaris Jenderal Edhie Baskoro Yudhoyono akan menjadi pelaksana tugas ketua umum.

Tapi yang berperan nantinya adalah pengurus harian terbatas, yang terdiri atas wakil ketua umum, wakil sekretaris jenderal, wakil bendahara, dan direktur eksekutif.

Para petinggi KPK belum bisa dimintai penjelasan soal

Anas. Namun, Rabu pekan lalu juru bicara komisi antikorupsi, Johan Budi S.P., menyatakan KPK sedang mengusut aliran dana proyek Hambalang.

Anggota Dewan Penasihat Demokrat, Ahmad Mubarok dan Jafar, membantah kabar Anas akan dilengserkan.“Isu itu tak pernah ada,”kata Mubarok, yang dikenal dekat dengan Anas, Jumat lalu. Jafar juga menggeleng soal tawaran dari Yudhoyono. “Mana ada saya menggantikan ketua umum,”ujarnya.

Jafar termasuk yang disebut oleh Nazar menerima sebagian fee proyek Hambalang, yang totalnya Rp 230 miliar, selain Anas dan Wakil Sekretaris Jenderal Saan Mustofa. Nazar mengatakan, Saan adalah koordinator provinsi penyaluran dana pemenangan Anas di kongres Demokrat pada Mei 2010.

http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2011/12/26/ArticleHtmls/Anas-Dicopot-Kalau-Jadi-Tersangka-26122011003016.shtml?Mode=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar