Kamis, 22 Desember 2011

[Koran-Digital] KPK Baru dan Agenda Pemberantasan Korupsi

KPK Baru dan Agenda Pemberantasan Korupsi PDF Print
Friday, 23 December 2011
Dengan dilantiknya Abraham Samad dan rekan- rekan sebagai pimpinan KPK
periode 2011–2015 oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pekan
lalu, maka mereka resmi memimpin institusi terdepan dalam upaya
pemberantasan korupsi tersebut.

Ekspektasi masyarakat terhadap KPK tentu akan semakin tinggi, terlebih
lagi terdapat kritikan yang cukup tajam terutama dari media serta
aktivis antikorupsi mengenai kemungkinan kompromi politik dalam
pemilihan pimpinan KPK. Disisilain,denganpemilihan figur Abraham Samad
sebagai ketua KPK yang masih relatif berusia muda—untuk standar umur
pejabat tinggi di Indonesia— serta steril dari lingkungan elite Jakarta,
setidaknya memberi harapan bahwa nantinya beliauakanlebihtegas,dinamis,
dan independen.

Dari aspek legalitas hukum, KPK mempunyai kedudukan hukum yang paling
kuat,yakni dibentuk melalui Undangundang Nomor 30 Tahun 2002. Hal
penting yang membedakan KPK dengan tim atau lembaga sejenis dalam
sejarah Indonesia adalah mereka dapat merekrut sendiri sebagian besar
stafnya tanpa terikat oleh keharusan menggunakan aparatur negara.
Namun,untuk penyidik serta penyelidik, KPK tetap terikat aturan
undang-undang untuk menggunakan tenaga polisi dan jaksa untuk
menjalankan fungsi tersebut yang menjadi titik terlemah dari segi
organisasinya.

Kemudian,KPK juga diberi wewenang melakukan penyadapan: otoritas yang
penting karena pekerjaan KPK mengandalkan bukti langsung bahwa tertuduh
koruptor menerima suap. Contoh keberhasilan wewenang penyadapan adalah
kasus jaksa Urip pada 2008 dan Jaksa Sistoyo pada 2011 yang tertangkap
saat menerima dana suap sebesar hampir Rp6 miliar dan Rp100 juta. Kerja
sama yang baik dengan Presiden SBY merupakan kunci keberhasilan KPK
dalam menjalankan fungsinya selama ini.

Menurut ketentuan hukum, untuk memeriksa pejabat tinggi aktif KPK harus
memperoleh izin dari Presiden. Setidaknya hingga kini Presiden SBY
memberikan kemudahan dalam pemberian izin tersebut seperti kepada para
beberapa anggota DPR maupun kepala daerah yang masih aktif menjabat.
Diperkirakan hampir 100 izin bagi pemeriksaan pejabat negara/
pemerintahan yang telah dikeluarkan oleh KPK. Kemudian dari segi sumber
daya, baik dana maupun fasilitas, KPK memperoleh dana melalui APBN yang
relatif cukup untuk menunjang operasinya.

Selama 2010 KPK telah merealisasikan Rp264 miliar lebih anggarannya
(KPK, 2010). Tentu kita masih ingat bagaimana ketidakoptimalan komisi
atau lembaga bergerak pada isu antikorupsi di masa lalu yang sumber
dananya tidak memadai. Misalnya Komisi Ombudsman Nasional (KON), Komisi
Hukum Nasional dan beberapa institusi lain. Karenanya hubungan kerja
antara Presiden dan KPK merupakan suatu kemitraan yang sangat penting
dalam konteks reformasi institusi di Indonesia.

Mungkin tingkat kepentingannya bisa disamakan dengan hubungan Presiden
dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam usaha menjaga stabilitas politik
nasional baik dalam lembaga legislatif maupun eksekutif. Tentu saja
sebagai lembaga negara yang kiprahnya selalu disorot oleh media,maka KPK
juga menuai berbagai macam kritikan. Yang paling sering digugat adalah
masalah diskriminasi yang dilakukan oleh KPK dalam melakukan kegiatan
penindakan hukum.

KPK dianggap tidak dapat menyelesaikan kasus yang melibatkan figur-figur
dalam ling-karan kekuasaan. Kemudian juga dalam melakukan tindakan
prosekusi terhadap para pejabat pemerintah membuat para pejabat
pemerintah menjadi enggan membuat keputusan. Hal ini disebabkan mereka
tidak ingin nantinya keputusannya berimplikasi pada tuntutan dirinya
oleh KPK karena diduga terlibat korupsi di masa mendatang.

Mendorong Reformasi Institusi

Dengan jumlah staf kurang lebih 400 pegawai dan berdiri hanya lebih dari
7 tahun,KPK dianggap sebagai institusi antikorupsi yang cukup berhasil
dalam sejarah Indonesia. Bahkan keberhasilannya diakui pada tingkat
internasional dengan diberikannya integrity award oleh Bank Dunia pada
2010 kepada Chandra Hamzah. Setidaknya KPK bersama Presiden SBY,melalui
kegiatan penuntutan hukum, sudah dapat menurunkan efek imunitas bagi
para pejabat dan mantan pejabat yang diduga melakukan korupsi.

Saat ini para pejabat dan mantan pejabat akan berpikir lebih panjang
apabila ingin melakukan korupsi. Pekerjaan yang paling mendesak di masa
mendatang adalah bagaimana KPK dan Presiden SBY membantu mendorong
reformasi institusi di lembaga penegak hukum lain seperti Kepolisian RI,
Jaksa Agung,serta Mahkamah Agung. Saat ini terlihat ketiga lembaga
tersebut merasa dipermalukan dengan tindakan KPK menangkap aparatur
mereka yang terlibat korupsi.

Karenanya merupakan tantangan besar bagi Abraham Samad serta Presiden
SBY, selain terus meningkatkan prosekusi terhadap koruptor tapi juga
dilakukan pendekatan institusi serta komunikasi yang terpadu terhadap
ketiga lembaga tersebut akan pentingnya
reformasiinstitusidiinstansimasingmasing. Apabila dilihat pada kasus di
negara Korea Selatan,Singapura dan Hong Kong: inisiatif antikorupsi yang
berhasil adalah bila institusi penegak hukumnya berhasil direformasi
sehingga aparatnya dapat melaksanakan tugas dengan baik, dihormati,
serta mempunyai integritas tinggi.

Akibatnya, lembaga antikorupsi seperti KPK peranannya
akanmenjadijauhlebihberkurang dengan kondisi institusi penegak hukum
yang relatif bersih dan independen.Tentu ini pekerjaan rumah besar bagi
pimpinan KPK saat ini dan Presiden SBY untuk mewujudkan tugas yang
mahaberat ini.

Artikel ini berasal dari makalah yang dipresentasikan penulis pada acara
diskusi Governance and Reform in Indonesia di Chatham House,London,pada
awal Desember 2011.

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/454149/

--
"One Touch In BOX"

To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com

"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus

Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar