Minggu, 25 Desember 2011

[Koran-Digital] Pangeran Arab Janji Bebaskan Tuti

Ancaman Pancung TKI
Pangeran Arab Janji Bebaskan Tuti
Pangeran Walid merupakan pengusaha nomor wahid paling berpengaruh di
Arab Saudi.
Senin, 26 Desember 2011, 08:50 WIB
Sandy Adam Mahaputra


VIVAnews - Pangeran Al Walid Bin Talal Al Saud dari Kerajaan Arab Saudi
berjanji akan membantu upaya membebaskan TKI bernama Tuti Tursilawati
(27) dari eksekusi hukuman mati.

Hal itu disampaikannya saat menerima kunjungan mantan Presiden RI, BJ
Habibie dan Satgas Penanganan TKI di Kingdom Emperium, Riyadh, tempat
Pangeran Walid berkantor, Minggu malam 26 Desember 2011.

"Meski dinyatakan pula pada dasarnya kasus 'qishash' (hukuman mati)
jarang mendapat pemaafan, namun Pangeran Walid bersedia memperjuangkan
adanya pemaafan dan terlebih dulu akan mengecek permasalahan secara
rinci," kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga
Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat, dalam rilis yang diterima
VIVAnews.com, Senin 26 Desember 2011.

Hasil pertemuan Habibie-Walid akan ditindaklanjuti Kedutaan Besar RI di
Riyadh baik berupa komunikasi dengan Pangeran Walid maupun mengupayakan
langkah-langkah bersama sesuai komitmen yang akan dilaksanakan Pangeran
Walid, guna penyelamatan nasib Tuti.

"Setiap perkembangan dan hasil-hasilnya akan dikomunikasikan KBRI dengan
Pak Habibie dan Satgas TKI," ujarnya.

Dalam pertemuan itu, BJ Habibie didampingi Ketua Satgas Maftuh Basyuni,
Dubes Gatot Abdullah Mansyur, Humphrey R Djemat, serta Asisten Deputi
Koordinasi Pemajuan dan Perlindungan HAM Kementerian Koordinator
Polhukam Kolonel (CPM) Otte Ruchiyat, sedangkan Pangeran Walid
didampingi sejumlah staf pribadinya.

Diketahui, pengaruh pangeran Walid yang sangat besar di pihak kerajaan
maupun masyarakat Arab Saudi. Pangeran Walid merupakan pengusaha nomor
wahid paling berpengaruh di Arab Saudi sekaligus keponakan Raja Abdullah
Bin Abdul Azis Al Saud.

Ia dinilai mampu membantu pemaafan dari keluarga korban terhadap Tuti
Tursilawati, selaku pelaku pembunuhan Suud Malhaq Al Utaibi.

Permintaan kepada BJ Habibie untut turut membebaskan Tuti dilakukan oleh
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan WNI/TKI Terancam Hukuman Mati di Luar
Negeri yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang langsung
memperoleh persetujuan BJ Habibie.

Permintaan kepada BJ Habibie, lanjutnya, didasarkan usulan para
pengacara dan sejumlah tokoh di Arab Saudi, untuk melibatkan mantan
Presiden RI tersebut karena dipandang memiliki pengaruh internasional
sebagai cendekiawan muslim dunia khususnya di lingkungan kerajaan serta
pengusaha ternama Arab Saudi.

Tuti Tursilawati diberangkatkan ke Arab Saudi oleh PT Arunda Bayu pada 5
September 2009 dengan nomor paspor AN 169210 dan dipekerjakan di
keluarga pengguna (majikan) Suud Malhaq Al Utaibi, Kota Thaif, Arab
Saudi, sebagai TKI penata laksana rumah tangga menggunakan jasa agensi
di Arab Saudi yaitu "Adil for Recruitment".

Pada 11 Mei 2010, Tuti diketahui melakukan pembunuhan atas Suud Malhaq
Al Utibi dengn cara memukulkan sebatang kayu kepada Suud di rumahnya,
yang diakibatkan adanya tindak pelecehan seksual kepada Tuti oleh
majikannya.

Atas peristiwa pembunuhan itu, Tuti kemudian kabur sekaligus membawa
uang senilai 31.500 Real Saudi berikut satu buah jam tangan dari rumah
keluarga majikannya. Tuti selanjutnya ditangkap aparat kepolisian di
tempat lain.

Kepada penyidik dari kepolisan setempat yang memeriksanya pada 18 Mei
2010, Tuti yang didampingi pihak Konsulat Jenderal RI Jeddah, mengakui
seluruh perbuatannya. "Tuti juga ditahan di penjara Kota Thaif sampai
saat ini," kata Jumhur.

Sementara proses peradilan kasus Tuti Tursilawati berjalan sejak tingkat
pertama atau Mahkamah Umum, Mahkamah Tamyiz (Pengadilan Banding), hingga
tahap akhir di Mahkamah Ulya (Pengadilan Tinggi). Proses itu juga
melibatkan peran Lembaga Ishlah wal-'afwu (lembaga perdamaian dan
pemaafan) sebagaimana lazimnya berlaku di Arab Saudi untuk mengupayakan
perdamaian berupa tanazul (pemaafan) dengan keluarga korban.

"Namun demikian, sejauh ini keluarga korban belum dapat memaafkan pelaku
serta menolak digantikan dengan pembayaran denda dalam bentuk diyat,"
ujarnya.

Jumhur mengatakan pula melalui pengacaranya, keluarga korban telah
mengajukan permohonan kepada otoritas pengadilan di Arab Saudi agar
dilaksanakan hukuman mati (qishash) terhadap Tuti Tursilawati setelah
musim haji tahun 2011 ini.

"Tetapi masih ada waktu yang akan terus kita upayakan dalam bentuk
pemaafan keluarga korban," katanya.

Terkait kasus Tuti, Presiden SBY telah menyampaikan surat kepada Raja
Abdullah pada 6 Oktober 2011 yang meminta penundaan hukuman pancung. SBY
juga memohon Raja Abdullah membantu upaya pemaafan Tuti pada keluarga
korban.
• VIVAnews
http://us.nasional.vivanews.com/news/read/274891-pangeran-arab-berpengaruh-janji-bebaskan-tuti

--
"One Touch In BOX"

To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com

"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus

Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar