Kamis, 22 Desember 2011

[Koran-Digital] Rektor UIN Kecam Politikus yang Halalkan Suap

"Agama seharusnya mendukung pemberantasan korupsi."

Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, Komaruddin Hidayat, angkat bicara soal pembelaan terdakwa kasus suap Sofyan Usman, yang mengaku tak bersalah karena duitnya dipakai untuk membangun masjid.“Korupsi dan sedekah itu hal yang terpisah.

Jangan campur aduk,”katanya ketika dihubungi di Jakarta kemarin.

Menurut cendekiawan muslim ini, Sofyan seharusnya tidak menjadikan agama sebagai alasan untuk melakukan korupsi. “Agama seharusnya mendukung pemberantasan korupsi, bukan malah menghambat,”katanya.

Sebelumnya, Sofyan, politikus Partai Persatuan Pembangunan, dalam pleidoinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta menyatakan cek pelawat yang ia terima hukumnya halal karena digunakan untuk membangun masjid.

“Apakah saya yang seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan berniat membantu pembangunan masjid, pantas dihukum penjara?”katanya kemarin.

Saat perkara terjadi pada 2009, Sofyan adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Ia didakwa menerima uang tunai Rp 150 juta dan cek

pelawat senilai total Rp 850 juta dari Otorita Batam. Duit itu diduga ada kaitannya dengan anggaran Otorita Batam dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2009 sebesar Rp 85 miliar.

Sofyan tak menepis dakwaan jaksa. Ia juga mengaku menerima fulus itu dari Otorita setelah APBN Perubahan ditetapkan. Namun ia menyatakan tak menikmati uang itu sendiri, karena ia pakai membangun masjid di kompleks DPR Cakung, Jakarta Timur.

“Saya enggak merasa korupsi, karena uang yang saya terima itu eng

gak saya manfaatkan untuk kepentingan pribadi dan orang lain. Jadi, saya enggak ada beban. Siapa pun yang jadi pimpinan pembangunan masjid pasti akan mencari biaya ke sana-kemari,”kata Sofyan, yang saat ini juga berstatus terpidana kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.

Tapi Sofyan membantah tuduhan jaksa yang menyebut dirinya pernah menjanjikan sesuatu kepada pejabat Otorita Batam, Oemar Lubis. Sofyan mengaku, Oemar memang pernah mendatanginya dan meminta tolong agar anggaran Otorita dibantu da

lam rapat paripurna di Senayan.

“Tapi DPR hanya menyampaikan dalam rapat. Yang menentukan itu Kementerian Keuangan.” Penasihat hukum Sofyan, Ozhak Sihotang, dalam pleidoi yang dibuat timnya, meminta kliennya dinyatakan tak terbukti melakukan korupsi.

Sofyan dituntut penjara 23 bulan dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara. Ia dinilai terbukti melakukan korupsi karena menerima duit dari Otorita Batam padahal hadiah itu ada kaitan dengan jabatannya.

http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2011/12/23/ArticleHtmls/Rektor-UIN-Kecam-Politikus-yang-Halalkan-Suap-23122011004009.shtml?Mode=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar