Minggu, 25 Desember 2011

[Koran-Digital] Anggota Partai Bisa Independen, itu Logika Sesat

Bila mengacu pada fakta politik selama ini, sulit bisa diterima akal sehat jika dikatakan anggota atau mantan anggota parpol dapat bersikap independen dalam pemilu. Seluruh percakapan dalam KPU atau Bawaslu, baik yang bersifat terbuka maupun rahasia, dapat dengan mudah diketahui oleh anggota parpol."

Jeirry Sumampow Koordinator Nasional Tepi

Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pen gawas Pemilu (Bawaslu) sudah Terbentuk. Pembentukan tim tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Republik indonesia Nomor 33 Tahun 2011 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2 Desember 2011.

Berdasarkan keputusan tersebut, tim seleksi akan menjaring 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu. Daftar para calon itu nantinya diserahkan kepada Presiden untuk diteruskan kepada DPR untuk diuji kepatutan dan kelayakan guna mendapatkan tujuh komisioner KPU dan lima anggota Bawaslu. Anggota KPU dan Bawaslu yang baru diharapkan dilantik paling lambat April 2012.

Tim tersebut terdiri dari 11 orang, dengan komposisi; ketua merangkap anggota dijabat menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, wakil ketua merangkap anggota menteri Hukum dan HAm Amir Syamsuddin, dan sekretaris merangkap anggota A Tanribali Lamo.

Anggota tim seleksi berjumlah delapan orang, yaitu Azyumardi Azra, Saldi isra, Anis Baswedan, Pratikno, Ramlan Surbakti, Valina Singka Subekti, R Siti Zuhro, dan imam Prasodjo.

Awalnya, muncul kekhawatiran soal independensi tim karena ketua dan wakil ketua diisi oleh menteri yang notabene identik dengan partai penguasa. Namun, setelah disepakati bahwa ketua dan wakil tidak memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan, keraguan itu pun mulai terobati.
Apalagi, para anggota mengancam mengundurkan diri apabila kedua menteri itu mengintervensi putusan tim.

masalah komposisi dan kewenangan tim seleksi mungkin dianggap telah berlalu. Tetapi masih ada persoalan krusial yang menjadi pertanyaan dan kekhawatiran publik, yakni independensi anggota KPU-Bawaslu yang baru nanti.

Pasalnya, mantan anggota partai politik yang baru saja keluar (nol tahun) bisa menjadi anggota KPUBawaslu. Hal itu diatur dalam Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 85 ayat (1) UU Nomor 15/2011.
Tidak yakin menurut anggota Bawaslu Wirdyaningsih, keikutsertaan kader partai politik dalam KPU akan membuat penyelenggara pemilu cacat sejak awal. “Kalau dari parpol masuk ke KPU, artinya satu cacat sudah dibuat. Penyelenggaraan pemilu dimasuki kepentingan peserta pemilu,“ tuturnya di Jakarta, pekan lalu.

meskipun orang tersebut mengundurkan diri dari partai, Wirdyaningsih tidak yakin seorang kader yang sudah mengabdi bertahun-tahun bisa langsung melepaskan kepentingannya begitu berada di KPU. “Tidak mungkin dia pada waktu yang sama bisa langsung berubah. Boleh dia melepas baju partainya, tetapi darah dagingnya tetap orang partai.“

Koordinator Nasional Komite Pemilih indonesia (Tepi) Jeirry Sumampow menilai Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 85 ayat (1) UU Penyelenggara Pemilu tidak hanya pesanan partai politik, tapi juga merupakan keinginan parpol untuk menguasai semua lini penyelenggaraan pemilu.

“Banyak masukan yang datang ke DPR untuk mengubah pasalpasal itu tidak ditanggapi. Orangorang bekas partai bilang mereka bisa juga independen. Tapi, mana ada yang namanya anggota partai yang independen? Semua bergerak berdasarkan kepentingan. Bekas anggota parpol yang independen adalah logika yang sesat,“ tegas Jeirry. Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 85 ayat (1), yang menyebutkan anggota KPU-Bawaslu boleh berasal dari bekas pengurus/anggota partai politik, kini tengah diuji ke mahkamah Konstitusi (mK). Jeirry berharap mK membatalkan kedua pasal tersebut karena dapat berakibat buruk bagi penyelenggaraan pemilu di indonesia.

“Seluruh percakapan dalam KPU atau Bawaslu, baik yang bersifat terbuka maupun rahasia, dapat dengan mudah diketahui oleh anggota parpol. Partai dapat mengontrol dua lembaga itu nantinya. Sulit untuk seratus persen independen,“ paparnya.
Putusan sela menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi selaku Ketua Tim Seleksi Anggota KPU-Bawaslu mengatakan pihaknya berharap agar mK mengeluarkan putusan sela terkait dengan gugatan sejumlah LSm terhadap materi UU Penyelenggara Pemilu sebelum hasil seleksi anggota KPU-Bawaslu keluar.
“Saat ini, para calon pelamar baru mengambil dan mengisi formulir pendaftaran,“ katanya.

Gamawan tidak banyak berkomentar menanggapi argumen sejumlah LSm yang menggugat dua pasal UU tersebut. “Kalau saya ditanya bagaimana seharusnya bersikap untuk menjaga independensi dan integritas anggota KPU-Bawaslu, saya tidak bisa bilang. Apa sebab, saya hanya menjalankan perintah undangundang,“ tukasnya.

Juru bicara mK Akil mochtar meyakini proses sidang gugatan terhadap dua pasal UU Penyelenggara Pemilu akan berjalan sesuai yang diagendakan.

“Enggak perlu khawatir, kita bekerja sesuai prosedur,“ kata Akil.

ia menyebutkan, gugatan terhadap dua pasal tersebut akan segera dibahas oleh para hakim konstitusi. “Pekan depan (minggu ini) kita sidang pleno, dan setelah itu bisa saja sidang berikut diputuskan,“ ujarnya.
Sah-sah saja Lalu, apa tanggapan dari pihak parpol? Anggota Komisi ii DPR dari F-PKS Agoes Poernomo mengatakan anggota parpol bisa masuk ke KPU karena undangundang mengatur bahwa orang dianggap bukan anggota partai begitu mengundurkan diri dari parpol. “Silakan diawasi, kan ada Bawaslu dan DKPP saat mereka ambil keputusan. Jika pro salah satu parpol, diadukan saja. Kontrol sekarang jauh lebih ketat,“ ujarnya.

Wakil Ketua Komisi ii DPR dari F-PDiP Ganjar Pranowo berpendapat sah-sah saja bekas anggota parpol menjadi penyelenggara pemilu. “Kalau yang bersangkutan sudah keluar dari partai politik, kenapa tidak?“ Sampai saat ini, kata dia, belum ada kabar kader PDiP berniat mencalonkan diri jadi anggota KPUBawaslu.

Pandangan serupa juga dilontarkan anggota Komisi ii DPR dari F-PKB Abdul malik Haramain. menurutnya, bekas anggota parpol boleh menjadi anggota KPU-Bawaslu. itu berpijak pada hak setiap warga negara, tanpa dibeda-bedakan statusnya, boleh dan berhak mencalonkan diri.

“itu dasar kita. Karena itu, dikotomi parpol dan profesional tidaklah pas untuk mengategorikan. Di situ tim seleksi dengan otoritas yang dimiliki harus jeli dan teliti dalam menyeleksi calon-calon itu.“

Anggota Komisi ii DPR dari F-PG Taufik Hidayat menilai orang di luar parpol pun bisa menjadi partisan parpol. “Yang penting mereka harus keluar dulu dari parpol sebelum jadi anggota KPU,“ ujarnya. (Che/HZ/*/P-3)

http://pmlseaepaper.pressmart.com/mediaindonesia/PUBLICATIONS/MI/MI/2011/12/26/ArticleHtmls/Anggota-Partai-Bisa-Independen-itu-Logika-Sesat-26122011028017.shtml?Mode=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar