Rabu, 21 Desember 2011

[Koran-Digital] Curi Sendal Polisi Terancam 5 Tahun Bui, Bagaimana Dengan Koruptor?

Curi Sendal Polisi Terancam 5 Tahun Bui, Bagaimana Dengan Koruptor?
Andi Saputra - detikNews
Kamis, 22/12/2011 05:47 WIB

Jakarta - Pelajar Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Palu, Palu
Selatan, Sulawesi Tengah, AAL (15), terancam 5 tahun bui. Sebab, polisi
dan jaksa menuduhnya mencuri sendal seharga Rp30 ribu milik Briptu Ahmad
Rusdi Harahap.

Daftar penegakkan hukum yang lebay menambah daftar panjang tebang pilih
aparat dalam menegakkan hukum. Seperti yang dilakukan terhadap pencuri 3
buah kakao, nenek Minah di Banyumas, Jawa Tengah. Hakim menghukum nenek
Minah selama 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan pada
19 November 2009 silam.

Sebelumnya, jaksa menjebloskan Randy dan Dian ke penjara. Mereka berdua
diajukan ke meja hijau hanya karena dituduh menjual iPad tidak berbuku
manual bahasa Indonesia dan tidak bersertifikat. Akhirnya PN Jakpus
memvonis bebas keduanya pada 25 Oktober lalu.

Masyarakat juga masih segar mengingat kriminalisasi kepada Aguswandi
Tanjung yang dituduh mencuri listrik karena mengisi ulang baterai (nge
charge) HP di lobi apartemen. Oleh aparat, dia sempat dijebloksan ke
penjara selama 87 hari. Hingga akhirnya MA memutus bebas pada 18
November 2011 lalu.

Penegakan hukum ini sangat kontras dengan tindakan aparat hukum dalam
memberantas korupsi. Para koruptor yang telah merugikan keuangan negara
hingga puluhan miliar hanya dituntut beberapa tahun saja.

Lihatlah mantan Direktur Utama PT PLN, Eddie Widiono. Dia dituntut 7
tahun penjara dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Padahal dalam
tuntutan jaksa, Eddi dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp
46 miliar.

Sebelumnya, Anggota DPR Bulyan Royan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara
karena menerima suap US$ 60 ribu dan 10 ribu euro. Jaksa menuntut 8
tahun penjara.

Masyarakat juga masih ingat dengan hukuman yang diberikan kepada Aulia
Pohan yaitu 4 tahun penjara. Hukuman tersebut diberikan karena Aulia
terserat kasus penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan
Indonesia (YPPI) sebesar Rp 100 miliar pada 2003.

Jika pencuri sendal seharga Rp 30 ribu saja terancam 5 tahun penjara,
lalu berapa lama ancaman penjara yang pantas bagi koruptor yang telah
merampok uang rakyat puluhan miliar rupiah?

http://us.detiknews.com/read/2011/12/22/054716/1797098/10/curi-sendal-polisi-terancam-5-tahun-bui-bagaimana-dengan-koruptor?n991103605

--
"One Touch In BOX"

To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com

"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus

Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar