Minggu, 18 Desember 2011

[Koran-Digital] Tolak kasasi, MA "restui" ganti kelamin Alterina

Tolak kasasi, MA "restui" ganti kelamin Alterina

Senin, 19 Desember 2011 | 12:10:40


Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menegaskan perubahan identitas kelamin
Alterina Hofan dari perempuan menjadi laki-laki bukanlah tindak pidana.
MA menolak kasasi jaksa penuntut umum (JPU) yang berkukuh bahwa Alterina
telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat serta keterangan palsu
identitas kelamin.

"Menolak kasasi jaksa," kata ketua majelis kasasi Mansyur Kartayasa,
sebagaimana dikutip dalam putusan yang dipublikasikan laman resmi MA,
Jakarta, Senin (19/12).

Putusan kasasi dengan nomor 704 K/Pid/2011 ini dijatuhkan oleh Mansyur
serta dua orang anggota majelis, Sri Murwahyuni dan R Imam Harjadi sejak
Mei 2011 yang lalu. Namun, MA baru mempublikasikannya.

Menurut majelis kasasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
yang menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan (ontslag van
rechtsvervolging) sudah tepat. Perbuatan Alterina yang mengganti
identitas kelamin memang terbukti. Tapi, hakim berkesimpulan hal itu
bukanlah tindak pidana.

"Alasan kasasi JPU tidak dapat dibenarkan. Judex factie tidak salah
menerapkan hukum," kata majelis kasasi.

Dalam pertimbangannya, majelis kasasi melihat terdapat alasan pemaaf
(schuldduitsluitingsgrond) atas perbuatan Alterina. Terdakwa dianggap
memiliki kelainan yang menjadi daya paksa atas perbuatannya. Oleh sebab
itu, berdasarkan Pasal 48 KUHP, dugaan pidana dapat dihapuskan.

Kelainan yang dimaksud adalah sindrom klinefelter dalam kasus kelainan
genetik yang dialami oleh Alterina. Selain itu, terdapat kelebihan
hormon yang mengakibatkan perilakunya menjadi laki-laki. Hal itu
didasarkan keterangan ahli operasi Hermawan Luderpa dan ahli forensik
Mun'im Idris di persidangan.

Lepas dari itu, permohonan perubahan identitas kelamin dalam Kantor
Catatan Sipil tertanggal 30 Desember 2006 ini juga tak perlu
dipersoalkan, karena faktanya Alterina telah menikah dengan seorang
perempuan bernama Jane Devianti di Amerika Serikat pada 9 September
2008. Jane tak menyesalkan pernikahan itu. Lagipula, perubahan status
kelamin Alterina menjadi laki-laki telah diputus oleh Pengadilan Negeri
Jayapura berdasarkan penetapan No 12/Pdt.P/2010/PN.JPR. tanggal 29 Maret
2010.

Kasus ini bermula saat keluarga Jane tidak terima pernikahan anaknya dan
melaporkan kasus tersebut ke polisi. Atas dasar itu, Jaksa meminta
majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara dengan dakwaan
keterangan palsu serta surat palsu, Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP,
juga Pasal 263 ayat (2) KUHP.

http://www.gresnews.com/berita/hukum/12101912-tolak-kasasi-ma-restui-ganti-kelamin-alterina

--
"One Touch In BOX"

To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com

"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus

Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar