Minggu, 18 Desember 2011

[Koran-Digital] Eks bawahan Andi Mallarangeng diganjar 3 tahun penjara

Eks bawahan Andi Mallarangeng diganjar 3 tahun penjara

Senin, 19 Desember 2011 | 10:40:14


Jakarta - Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olah Raga nonaktif, Wafid
Muharam dijatuhi hukuman pidana selama tiga tahun, lebih rendah
dibandingkan tuntutan jaksa.

Majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan menilai anak buah
Menpora Andi Alvian Mallarangeng ini telah terbukti secara sah dan
meyakinkan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Terdakwa
terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan Tipikor," ujar
Marsuddin ketika membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor,
Jakarta, Senin (19/12).

Selain hukuman pidana penjara, Wafid pun dijatuhi hukuman denda sebesar
Rp150juta subsider 3 bulan.

Hal yang memberatkan, perbuatan Wafid dianggap tidak mendukung upaya
pemerintah dalam pemberantasan korupsi. "Terdakwa berlaku sopan selama
persidangan," kata ketua hakim Marsudin menyebut hal yang meringankan Wafid.

Marsudin menilai, pledoi Wafid yang menyebut kalau uang sebesar Rp3,2
miliar adalah dana talangan tidak dapat dibuktikan. "Terdapat
saksi-saksi yang membenarkan maksud lain dari pemberian uang itu sebagai
succes fee," kata Nainggolan.

Wafid dikenai Pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf b UU 31/1999
sebagaimana diubah 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Wafid dituntut hukuman
selama enam tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider 6 bulan penjara.

Penuntut Umum yang diketuai Agus Salim menilai, Wafid terbukti melakukan
tindak pidana korupsi karena menerima cek sebesar Rp3,2 miliar dari El
Idris melalui Rosa.

Seperti diketahui, Wafid Muharam ditangkap KPK pada 21 April lalu. Ia
ditangkap di ruang kerjanya lantaran sedang melakukan transaksi suap
dengan dua orang pihak swasta yaitu Mindo Rosalina Manulang, mantan anak
buah M Nazaruddin di PT Anak Negeri, dan Mohammad El Idris, Manager
Marketing PT Duta Graha Indah Tbk.

Transaksi suap itu terkait dengan dipilihnya PT Duta Graha Indah sebagai
pemenang tender pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang.

Rosa dan Idris sendiri, keduanya sudah divonis bersalah dan dipidana
penjara oleh majelis hakim beberapa waktu lalu.

http://www.gresnews.com/berita/hukum/10401912-eks-bawahan-andi-mallarangeng-diganjar-3-tahun-penjara

--
"One Touch In BOX"

To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com

"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus

Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar