Jumat, 09 Desember 2011

[Koran-Digital] MOH MAHFUD : Pemilu Curang Silang

Pemilu Curang Silang PDF Print
Saturday, 10 December 2011
Kamis (8/12) malam,ada diskusi menarik yang disiarkan langsung selama
dua jam oleh stasiun televisi terkemuka. Diskusi yang diselenggarakan
para mantan anggota Komisi I DPR itu menarik karena selain topiknya
menantang,tentang pemilihan umum (pemilu),yang hadir pun para pesohor
politik atau aktivis prodemokrasi.


Tampak hadir dan ikut berbicara dalam diskusi anak negeri itu misalnya
Amien Rais, Hasyim Muzadi, George Junus Aditjondro, Wiranto, Happy Bone
Zulkarnain,Romo Muji Soetrisno, Tjahjo Kumolo, Priyo Budi Santoso,
Chusnul Mar'iyah, dan sekitar 75 orang terkenal lainnya. Sebagai alumnus
Komisi I DPR, saya juga diundang dan hadir dalam diskusi bergengsi itu.
Meskipun diskusi itu memilih topik "Menyongsong Pemilu 2014", tak
terhindarkan yang di-blejeti adalah Pemilu 2009yangdinilaitidakluberdan
tidak jurdil.

Bahkan ada yang berani menyimpulkan,Pemilu 2009 adalah pemilu yang penuh
kecurangan yang bersifat melembaga atau kecurangan tersentralisasi
melalui satu operasi politik yang sistematis. Saya sependapat dengan
semua pembicara bahwa Pemilu 2009 adalah pemilu yang banyak diwarnai
kecurangan.

Saya juga sependapat dengan Wiranto bahwa jika pelanggaran- pelanggaran
pemilu yang sudah terjadi tidak diselesaikan secara hukum pidana,Pemilu
2014 akan lebih buruk lagi. Tapi saya tidak sependapat dengan pernyataan
keras yang disampaikan beberapa pembicara bahwa kecurangan Pemilu 2009
itu dilakukan oleh atau untuk satu partai politik (parpol) tertentu.

Apalagi dibumbui simpulan bahwa kecurangan itu terjadi secara sistematis
dan terstruktur yang dilakukan penyelenggara pemilu untuk memenangkan
parpol atau pasangan tertentu dengan menggunakan peranti teknologi
informasi (TI). Berdasar data perkara yang saya miliki, kecurangan itu
sebenarnya terjadi secara silang dan sporadis serta melibatkan hampir
semua kontestan.

Ada beberapa pembenar atas simpulan saya tersebut. Pertama, hasil pemilu
yang disahkan itu bukanlah hasil pemilu yang dihitung dengan TI,
melainkan hasil penghitungan manual yang dilakukan secara berjenjang.
Kedua, terdapat lebih dari 640.000 TPS di seluruh Indonesia yang sangat
tidak masuk akal jika bisa dikendalikan untuk curang pada satu arah
tanpa diketahui publik atau tanpa menimbulkan kegaduhan, bahkan tanpa
ada perlawanan dari beberapa KPPS atau PPS yang disuruh curang.

Ketiga, hasil hitungan manual atas hasil pemilu itu ternyata sama
komposisinya dengan hasil perhitungan cepat yang dilaporkan oleh
beberapa lembaga survei yang kredibel. Adalah tak masuk akal bisa ada
kecurangan sistematis atas hasil yang diumumkan oleh KPU jika ternyata
hasilnya sama dengan hasil hitungan empat lembaga survei berbeda yang
mengumumkan hasil penghitungan cepatnya jauh sebelum penghitungan manual
dilakukan KPU.Apalagi hasil penghitungan cepat dan hasil penghitungan
manual oleh KPU itu sama juga dengan hasil survei beberapa minggu
sebelumnya yang dilakukan beberapa lembaga survei yang juga kredibel.

Keempat, dari 72 kursi DPR dan DPRD hasil Pemilu 2009 yang dibatalkan
dan dialihkan pemenangnya oleh MK, ternyata hal itu melibatkan bukan
hanya satu parpol tertentu. Dapat dikatakan semua parpol telah terlibat
atau melibatkan orang-orangnya dalam kecurangan; tempat atau wilayahnya
saja yang mungkin berbeda. Begitu pun dalam sengketa atas hasil pilpres,
semua pasangan terlibat atau melibatkan orang-orangnya dalam kecurangan.

Misalnya pasangan A terbukti diuntungkan oleh kecurangan di dua
kecamatan di Banten, sedangkan pasangan B diuntungkan oleh kecurangan di
Sulawesi; begitu pun pasangan C yang diuntungkan oleh kecurangan di Jawa
Tengah.Tapi kecurangan-kecurangan itu hanya menyangkut sekitar 3.000
sampai 5.000 suara sehingga sama sekali tidak signifikan untuk
membatalkan keseluruhan suara pemilih yang berjumlah sekitar 125 juta suara.

Alhasil, berdasar data vonisvonis MK, kecurangan-kecurangan yang terjadi
pada Pemilu 2009 adalah kecurangan yang bersifat sporadis dan silang.Di
daerah X yang melakukan kecurangan parpol A,di daerah Y yang curang
parpol B, di daerah Z yang curang parpol C. Dari sudut hukum, Pemilu
2009 sudah sah karena semua kasus yang diperkarakan ke MK sudah
divonis.Adapun kasus yang tidak atau belum sempat dibawa ke MK tentu,
demi hukum, harus dianggap tidak ada karena kedaluwarsa.

Tidak ada jalan hukum yang bisa membatalkan hasil pemilu sekarang ini
sehingga tak perlu ada yang merasa ketakutan bahwa keterpilihannya dalam
pemilu akan dibatalkan. Namun, meskipun secara hukum tata negara Pemilu
2009 sudah sah dan memiliki legalitas yang kokoh, secara politik, karena
banyaknya kecurangan sporadis tadi, Pemilu 2009 bisa dipersoalkan
legitimasinya. Jadi ada perbedaan antara legalitas dan legitimasi.

Meskipun secara hukum tata negara Pemilu 2009 sudah sah, secara hukum
pidana masih ada masalah hukum yang harus dituntaskan. Jika kita ingin
Pemilu 2014 lebih baik, pelanggaran-pelanggaran pidana atau perampokan
atas demokrasi yang belum terselesaikan haruslah segera diselesaikan
secara hukum pidana. Jangan sampai utang kasus seperti ini kelak ditagih
dengan tambahan bunga.  MOH MAHFUD MD Guru Besar Hukum Konstitusi
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/450559/

--
"One Touch In BOX"

To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com

"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus

Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar