Selasa, 20 Desember 2011

[Koran-Digital] KPK USUT KASUS NUNUN HINGGA ARTHA GRAHA

"Ya benar, Bank Artha Graha memberikan cek perjalanan."

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menyatakan akan mengusut dugaan keterlibatan Bank Artha Graha dalam kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Upaya ini untuk memperlebar pengembangan kasus tersebut, yang menjerat Nunun Nurbaetie sebagai tersangka.

“Kami mencari tahu lebih jauh.
Semua kemungkinan bisa saja. Kami sedang menggali kasus ini,“kata Abraham kemarin. Dia juga akan mencari aktor intelektual di balik kasus Nunun. “Saya pastikan tak ada kasus yang dibekukan,“ ujar Abraham.

Bank Arta Graha diduga terlibat kasus Nunun. Cek pelawat yang diterima anggota Komisi Perbankan DPR periode 1999-2004 itu diduga berasal dari bank milik pengusaha Tomy Winata ini. Artha Graha mengeluarkan uang Rp 24 miliar atas permintaan Budi Santoso, Direktur Keuangan PT First Mujur Plantation and Industry. Dokumen Tempo menyebutkan, Budi memerintahkan Artha Graha membeli cek pelawat di Bank Internasional Indonesia pada 8 Juni 2004 pukul 08.26.

Budi menyebut pencairan dilaku kan satu jam lebih setelah itu. Hanya dalam dua jam, cek sudah di tangan Nunun. Sekitar pukul satu di hari yang sama, cek jatah PDI Perjuangan diserahkan Arie Malangjudo ke politikus Dudhie Makmun Murod di Restoran Bebek Bali, Senayan. Ari merupakan kongsi bisnis sekaligus Direktur PT Wahana Esa Sejati, perusahaan milik Nunun.
Dari Bebek Bali, Arie menyerahkan cek jatah Partai Persatuan Pembangunan kepada Endin Soefihara di Cafe Hotel Atlet Century. Cek ini diduga untuk memenangkan Miranda Swaray Goeltom dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004-2009.

Kuasa hukum Artha Graha, Otto Hasibuan, menyatakan Artha Graha memang mengeluarkan 480 lembar cek.“Ya benar, Bank Artha Graha memberikan cek perjalanan karena First Mujur membeli pada kami,“ kata Otto kemarin. Namun dia menegaskan pemberian cek itu sebatas fungsi perbankan. “Ini kan nasabah beli dari bank,“ujarnya.

Bank Artha Graha memesan kepada Bank BII karena tidak menerbitkan cek perjalanan. Otto juga mengatakan, First Mujur membeli cek tak melalui kredit. Ia juga menepis tudingan bahwa pencairan cek hanya memakan waktu kurang dari dua jam. “Tidak mungkin dalam waktu secepat itu. Semua ada prosedurnya,“kata Otto. TRI SUHARMAN | RUSMAN PARAQBUEQ | ROSALINA | SUNUDYANTORO

http://epaper.korantempo.com/PUBLICATIONS/KT/KT/2011/12/21/ArticleHtmls/KPK-USUT-KASUS-NUNUN-HINGGA-ARTHA-GRAHA-21122011001006.shtml?Mode=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar