Kamis, 15 Desember 2011

[Koran-Digital] KPK Klaim Selamatkan Rp 152 Triliun

Masih ada yang perlu diperbaiki.

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan selama setahun ini telah menyelamatkan kekayaan negara sebesar Rp 152,97 triliun. Jumlah itu adalah aset yang berasal dari potensi kerugian negara akibat pengalihan hak barang serta minyak dan gas bumi.“Di sektor hulu migas sebesar Rp 152 triliun,“kata Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam keterangan pers di kantornya kemarin. Konferensi pers pada akhir masa jabatan ini dihadiri tiga Wakil Ketua KPK, yaitu Mochammad Jasin, Bibit Samad Rianto, dan Chandra M. Hamzah. Hadir juga jajaran deputi dan direktur komisi antikorupsi.

Selain sektor minyak dan gas, Busyro mengatakan, jumlah kerugian negara yang bisa diselamatkan berasal dari penanganan kasus korupsi.
Jumlahnya, dia melanjutkan, mencapai Rp 134,6 miliar. Jumlah itu berasal dari uang pengganti kerugian korupsi, rampasan, hasil penyitaan, penjualan hasil lelang barang yang diduga hasil korupsi, dan ongkos perkara.

Busyro juga memaparkan jumlah perkara yang ditangani KPK selama setahun ini. Menurut dia, penanganan kasus korupsi oleh KPK selama tahun ini sebanyak 76 kasus dalam tahap penyelidikan, 65 perkara dalam tahap penyidikan, dan 45 kasus tahap penuntutan. “Adapun kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap 31 perkara,”ujarnya.

Menanggapi hal itu, Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar mengatakan keberhasilan KPK harus menular ke lembaga lain. “Kita salut terhadap KPK. Di tengah dukungan yang sedikit, KPK mampu bekerja dengan baik,” ujar dia saat dihubungi kemarin.

Ihwal dukungan negara yang sedikit, Zainal membandingkan dengan anggaran yang diberikan pemerintah Hong Kong kepada lembaga antikorupsi di sana. Menurut dia, besaran anggaran pemerintah Hong Kong untuk lembaga penyidik korupsinya empat kali lipat lebih banyak dibanding anggaran KPK saat ini.

Meski demikian, kata Zainal, “Apakah uang sebanyak itu sudah masuk kas negara?” Dia meminta agar jumlah uang yang diselamatkan itu benar-benar masuk kas negara. Zainal juga menilai masih ada hal yang harus diperbaiki di KPK, yakni memperbaiki diri di bidang internal dan eksternalnya. Di bidang internal, kata dia, misalnya soal penyidikan. “Sedangkan di bidang eksternal adalah hubungan kerja KPK dengan lembaga lain,”katanya.

Zainal menambahkan, dalam pemberantasan korupsi, KPK perlu didukung undang-undang asset recovery agar dapat bekerja lebih baik.

Dihubungi terpisah, anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, menilai upaya yang dilakukan KPK cukup bagus. “Jika dilihat dari jumlah uang negara yang diselamatkan, ini bisa dikatakan sebagai hal yang fantastis,”ujarnya kemarin.

Menurut Emerson, indikator dalam upaya pemberantasan korupsi ada tiga, yakni penindakan, pencegahan, dan recovery (pemulihan).

Dia menilai keberhasilan KPK menyelamatkan triliunan rupiah uang negara dikatakan baik dilihat dari indikator pemulihan. Tapi, dari sisi penindakan dan pencegahan, Emerson mengatakan KPK masih harus memperbaiki diri. “Dalam dua hal ini, kinerja KPK masih perlu diperbaiki.” ● RUSMAN PARAQBUEQ | MITRA TARIGAN

http://epaper.korantempo.com/PUBLICATIONS/KT/KT/2011/12/16/ArticleHtmls/KPK-Klaim-Selamatkan-Rp-152-Triliun-16122011007021.shtml?Mode=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar