Senin, 12 Desember 2011

[Koran-Digital] KPK Baru Terbebani Kasus Besar

Penanganan sejumlah kasus korupsi terkesan hendak memburu pencitraan positif.

MENJELANG akhir masa jabatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengebut penanganan sejumlah kasus sehingga komisioner KPK periode 2011-2014 bakal terbebani sejumlah megakasus.

“Ini seperti pembebanan yang berat bagi KPK baru.

Mereka akan sangat sulit untuk mengungkap kasus besar sekelas skandal Bank Century,” ujar penasihat Indonesia Police Watch (IPW) Johnson Panjaitan, di Jakarta, kemarin.

Selain itu, lanjut dia, penanganan sejumlah kasus itu terkesan menjadi upaya pencitraan pimpinan KPK sebelum menyerahkan tanggung jawab kepada KPK di bawah Abraham Samad. “Dengan alasan apa lagi kalau selain pencitraan, kalau melihat kasus-kasus yang muncul menjelang akhir masa jabatan,” kata dia.

KPK periode 2007-2011 (selain Busyro Muqoddas) dilantik oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 18 Desember 2007. Busyro men

jadi Ketua KPK menggantikan Antasari Azhar pada 20 Desember 2010.

Pada 6 Desember, Rapat Paripurna DPR resmi menetapkan Abraham Samad sebagai ketua KPK terpilih. Abraham akan memimpin KPK bersama empat komisioner lain, yakni Bambang Widjojanto, Adnan Pandupraja, Zulkarnain, dan Busyro Muqoddas.

Di saat akhir masa jabatan, pada 9 Desember, KPK menetapkan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Wa Ode Nurhayati sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan anggaran program percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPID) 2011.

Nama anggota Fraksi Partai Amanat Nasional itu mencuat ketika ia membongkar praktik percaloan di banggar. Ia membeberkan hampir semua anggota banggar mengutip 7%-15% dari anggaran yang dialokasikan untuk perubahan alokasi dana PPID dalam APBN 2011. Dari dana itu, menurutnya, anggota dewan mendapat Rp200 juta-Rp500 juta.

Satu hari kemudian, Nunun Nurbaeti ditangkap personel KPK di Thailand. Nunun, yang merupakan tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom, telah menjadi pelarian selama 22 bulan.

Kumpulkan bukti Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir menilai pimpinan KPK saat ini semestinya lebih banyak mengumpulkan bukti kasus korupsi ketimbang melakukan serangkaian penetapan status seseorang.

“Dalam kondisi mendekati perpindahan jabatan, serangkaian penetapan tersangka kepada beberapa orang itu bisa menjadi blunder bagi KPK yang baru,“ ujarnya.

Menurut dia, seharusnya komisioner KPK saat ini menyerahkan kewenangan penetapan status kepada pimpinan baru. “Kumpulkan saja bukti yang kuat, lalu berikan rekomendasi kepada KPK baru untuk melakukan penetapan tersangka ataupun terdakwa,“ kata Mudzakkir.

Dengan begitu, dia mencium kesan pimpinan KPK saat ini hendak mengejar pencitraan.
Mudzakkir mengambil contoh kasus suap pembangunan Wisma Atlet. Tersangka, yakni mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, telah menyebut banyak nama.

“Nah, mereka selama masa transisi jabatan yang tinggal sebentar jangan mengambil keputusan yang strategis, tapi gali terus bukti yang ada. Penetapan berikan di tangan KPK baru.“ (P-1)

http://pmlseaepaper.pressmart.com/mediaindonesia/PUBLICATIONS/MI/MI/2011/12/13/ArticleHtmls/KPK-Baru-Terbebani-Kasus-Besar-13122011003008.shtml?Mode=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar