Selasa, 13 Desember 2011

[Koran-Digital] Ketika anda dipanggil sebagai saksi

Ketika anda dipanggil sebagai saksi

Rabu, 14 Desember 2011 | 07:04:00


Apa yang harus dilakukan apabila anda atau keluarga anda mendapatkan
panggilan dari pihak kepolisian untuk menjadi saksi dalam suatu
peristiwa pidana? Berikut adalah beberapa tips yang dapat anda lakukan
apabila anda atau keluarga anda mendapatkan panggilan sebagai saksi dari
pihak kepolisian.

Berdasarkan pasal 1 ayat 26 KUHAP saksi merupakan orang yang dapat
memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan
peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengan sendiri, ia lihat
sendiri, dan ia alami sendiri.

Adapun prosedur pemanggilan saksi yaitu sebagai berikut:

1. Pemanggilan saksi dilakukan oleh penyidik dengan menyebutkan
alasan yang jelas dengan surat panggilan yang sah. Unsur terpenting
dalam surat pemanggilan saksi yaitu:
a. Identitas petugas yang mengantar surat pemanggilan
b. Identitas jelas orang yang dipanggil
c. Status nya yang dipanggil sebagai apa, harus jelas
d. Alasan pemanggilan harus jelas yaitu menerangkan perbuatan
pidana yang diduga diketahui oleh saksi
e. Tempat pemeriksaan

2. Pemanggilan saksi harus memperhatikan tenggang waktu yang wajar
antara diterimanya pemanggilan dan hari yang ditetapkan untuk memenuhi
panggilan tersebut.

3. Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik, dan apabila
tidak datang maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada
petugas untuk membawa kepadanya. Kecuali apabila saksi yang dipanggil
memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada
penyidik yang melakukan pemeriksaan.

Saksi juga memiliki hak-hak yang harus diperhatikan oleh penegak hukum
yaitu:

1. Apabila dalam surat pemanggilan terdapat ketidakjelasan status
(apakah sebagai saksi atau tersangka atau sama sekali tidak ada
statusnya) atau kesalahan penyebutan identitas, saksi dapat menolak
pemanggilan.

2. Saksi dalam memberikan keterangan berhak mendapatkan perlakuan
secara manusiawi dan tanpa ada tekanan apapun dari siapapun dan dalam
bentuk apapun (berdasarkan pasal 117 KUHAP)

3. Keterangan saksi dicatat dalam berita acara yang ditandatangani
oleh penyidik dan oleh yang memberi keterangan itu setelah mereka
menyetujui isinya.

4. Dalam hal saksi tidak mau membubuhkan tanda tangannya, penyidik
mencatat hal itu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan
mencantumkan alasan.

5. Saksi berhak mendapatkan salinan BAP

6. Saksi dapat didampingi oleh penasehat hukum

7. Jika anda diperlakukan tidak manusiawi dan/atau ditekan oleh
penyidik, anda dapat memperingatkan agar penyidik menghargai hak-hak
anda sebagai warga negara yang mempunyai hak hukum yang sama dengan
siapapun.

8. Apabila penyidik tetap melakukan tindakan tersebut, anda dapat
melaporkan hal tersebut kepada atasan penyidik.

Nur Hariandi, SH. MH.


Disclaimer:
Tips hukum ini ditujukan untuk memberikan pengetahuan dan informasi
mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum di dalam
masyarakat. Penggunaan tips hukum ini tidak ditujukan untuk proses
pembuktian di dalam peradilan.

http://www.gresnews.com/berita/tips/741412-ketika-anda-dipanggil-sebagai-saksi


--
"One Touch In BOX"

To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com

"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus

Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar