Rabu, 21 Desember 2011

[Koran-Digital] Kejaksaan Ingatkan ICW Jangan Asal Bunyi

Jaksa di KPK itu hanyalah sebagai pegawai penuntut umum biasa yang mewakili penuntut umum tertinggi, yakni pimpinan KPK."

Marwan Effendy JAM-Was Kejagung

TUDINGAN Indonesia Corruption Watch (ICW) bahwa jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi penghambat pemberantasan korupsi menuai tanggapan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWas) Marwan Effendy, jaksa penuntut umum di KPK hanyalah perpanjangan tangan dari pimpinan KPK.

Oleh sebab itu, rendah atau tingginya tuntutan jaksa terhadap terdakwa korupsi merupakan kehendak dari para pemimpin KPK.

“Jaksa di KPK itu hanyalah sebagai pegawai penuntut umum biasa yang mewakili penuntut umum tertinggi, yakni pimpinan KPK. Jadi, setiap tuntutan itu bukan seluruhnya kehendak jaksa, melainkan kehendak dan persetujuan dari pimpinan KPK,” kata Marwan di Jakarta, kemarin.

Lebih lanjut, Marwan menambahkan, ada perbedaan surat tuntutan antara jaksa di Kejagung dan jaksa di KPK.

Dalam setiap surat tuntutan di KPK pasti tertera nama pimpinan KPK.

“Bukan seperti kita di sini, seperti di Kejagung itu kan atas nama jaksa, atas nama sendiri.

Kalau di sana itu (KPK), enggak.

Jadi, apa pun tuntutan yang dibacakan oleh jaksa di KPK adalah tuntutan dari pimpinan KPK,” jelas Marwan.

Oleh sebab itu, ucap Marwan, penyidik dan penuntut umum tertinggi di KPK ialah pimpinan KPK dan hal itu tertuang dalam undang-undang tentang KPK.

“Makanya di sana itu mereka mendakwa dan menuntut atas nama pimpinan, bukan atas nama pribadi. Jadi, apa yang disampaikan oleh ICW itu tidak sepenuhnya benar. Hanya, dia masih perlu mendalami akar pemasalahnnya. Jangan asal bunyi,” tegasnya.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring ICW Febri Diansyah menuding jaksa penuntut di KPK menjadi salah satu penghambat pemberantasan korupsi di Tanah Air karena belum memiliki pola pikir bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa.

Hal itu, kata Febri, tampak dari masih banyaknya tuntutan rendah terhadap pelaku tindak pidana korupsi sehingga vonis di pengadilan tipikor menjadi ringan, bahkan ada yang bebas dari jeratan hukum. (FA/P-3)



http://pmlseaepaper.pressmart.com/mediaindonesia/PUBLICATIONS/MI/MI/2011/12/22/ArticleHtmls/Kejaksaan-Ingatkan-ICW-Jangan-Asal-Bunyi-22122011005017.shtml?Mode=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar