Selasa, 20 Desember 2011

[Koran-Digital] Jaksa di KPK Hambat Pembasmian Korupsi

Jika berhadapan dengan koruptor, jaksa masih sungkan untuk mengajukan tuntutan maksimal.

INDONESIA Corruption Watch (ICW) menuding jaksa penuntut umum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu penghambat pemberantasan korupsi di Tanah Air.

“Jaksa di KPK itu belum punya pola pikir bahwa korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa.

Buktinya masih ada tuntutantuntutan yang setengah hati dan ringan,” jelas Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring ICW Febri Diansyah di Yogyakarta, kemarin.

Jika keberadaan jaksa seperti itu dibiarkan, sambungnya, akan menimbulkan efek domino sehingga Indonesia bisa menjadi surga bagi koruptor.

Ia mencontohkan kasus mantan jaksa Urip Tri Gunawan yang hanya dituntut oleh jaksa KPK 15 tahun. “Untung saja saat itu hakim punya pola pikir yang baik.

Urip pun dihukum 20 tahun,” terangnya.

Keberadaan para jaksa itu, lanjutnya, menjadi tantangan bagi pimpinan KPK yang baru saja menjabat. Pimpinan KPK harus mengubah mind set para jaksanya agar menempatkan korupsi itu sebagai kejahatan luar biasa.

“Pola pikir jaksa di KPK itu harus dikoreksi. Jaksa KPK ke depan jangan tuntut hukuman setengah ke bawah, tetapi tiga perempat ke atas, kecuali untuk whistle blower yang harus dituntut lebih rendah,“ ungkapnya.

Selain jaksa yang kerap mengajukan tuntutan rendah, kualitas hakim di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) juga menjadi penyebab masih suburnya korupsi di Tanah Air. Dalam catatan ICW, sepanjang 2011 ini ada 45 tersangka korupsi yang divonis bebas oleh pengadilan tipikor.

Pengadilan Tipikor Surabaya tercatat paling banyak membebaskan tersangka korupsi, yakni 25 orang. Kemudian diikuti Pengadilan Tipikor Samarinda dengan 15 tersangka, 4 tersangka di Pengadilan Tipikor Bandung, dan 1 orang di Pengadilan Tipikor Semarang. “Kalau keadaannya seperti itu, pengadilan tipikor seolah bertransformasi menjadi pengadilan konvensional yang dikenal gemar memberikan vonis bebas kepada koruptor,” ujar peneliti hukum dan peradilan ICW Donal Fariz saat berada di Padang, Sumatra Barat, kemarin.

Dia menilai pengadilan tipikor di seluruh Indonesia belakangan ini menjadi persoalan tersendiri dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Padahal, awalnya banyak masyarakat berharap kinerja pengadilan tipikor berjalan positif, baik itu di pusat maupun di daerah-daerah.

“Sekarang sedang ada induksi (masa pengenalan), tapi sudah dari kemarin pimpinan melakukan rapat,“ kata juru bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, kemarin.

Dijelaskannya, meski tengah mengikuti program pengenalan, pimpinan KPK tetap menggelar rapat guna membahas kasus yang tengah ditangani KPK.
Selama mengikuti pengenalan, pimpinan baru diberi materi dari berbagai pihak mengenai tata laksana organisasi yang berkaitan dengan tugas dan kewajiban sebagai pimpinan.

“Sekjen dan pimpinan lama seperti Pak Bibit dan Pak Haryono juga ikut memberikan materi dalam induksi tersebut,“ imbuhnya.

Ia menambahkan, hingga kini institusinya masih belum memutuskan pembagian bidang yang akan dijabat oleh para pimpinan baru tersebut. Menurutnya, itu baru akan diputuskan setelah induksi pimpinan berakhir.
(YH/P-2)

http://pmlseaepaper.pressmart.com/mediaindonesia/PUBLICATIONS/MI/MI/2011/12/21/ArticleHtmls/Jaksa-di-KPK-Hambat-Pembasmian-Korupsi-21122011004023.shtml?Mode=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar