Selasa, 20 Desember 2011

[Koran-Digital] Nunun Minta Diperiksa di Tempat Nyaman

KPK mempunyai teknik, tetapi harus diingat Nunun tidak boleh mendapat privilese. KPK tidak boleh didikte tersangka.

TERSANGKA Nunun Nurbaeti sejak Senin (19/12) kembali ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, setelah pihak RS Polri Raden Said Sukanto, Jakarta Timur, menyatakan istri mantan Wakil Kapolri Adang Daradjatun itu membaik.

Meski kondisi Nunun kian pulih, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap ter sangka kasus cek pelawat pe milihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom itu.

“Hari ini (kemarin) atau besok (hari ini) KPK belum memeriksa Ibu Nunun,“ ujar juru bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Johan tidak menjelaskan alasan KPK belum memeriksa Nunun. Namun, kata dia, pada Senin (19/12) KPK menerima su rat dari pengacara Nunun yang meminta agar tersangka yang ditangkap di Thailand pada Sabtu (10/12) itu diperiksa di rumah sakit.

Tetapi permintaan itu mung kin tidak direalisasikan karena Nunun sudah kembali ke rutan.
KPK belum tahu alasan Nunun meminta agar diperiksa di tempat yang nyaman.

Hampir sepekan Nunun dirawat di RS Polri. Dokter menje laskan Nunun menderita beberapa penyakit di antaranya penyakit jantung, vertigo, gangguan kecemasan, gangguan tekanan darah (hipertensi).

KPK belum menjawab permintaan Nunun itu. Meski begitu, KPK berupaya agar Nunun membuka kasus cek pelawat selebar-lebarnya.

Kasus cek pelawat itu telah membawa puluhan anggota DPR periode 1999-2004 ke penjara. Dalam kasus tersebut 480 lembar cek perjalanan senilai Rp24 miliar dibagi-bagikan kepada wakil rakyat di Senayan. Tidak berlebihan Dalam menanggapi permintaan Nunun, DPR mengingatkan agar KPK tidak didikte tersangka. “Ditanyakan, apa yang di maksud nyaman. Apakah ruang an atau penyidiknya,“ kata anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan (PDIP).

Untuk tujuan pemeriksaan, KPK bisa mengaturnya sepanjang tidak berlebihan. “KPK punya teknik, tetapi harus diingat Ibu Nunun tidak boleh mendapat privilese,“ katanya.

Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy meminta KPK agar memperlakukan semua orang sama di depan hukum. “Namun bila lokasi pemeriksaan harus dipindah dalam upaya mengungkapkan kebenaran materiil, saya kira sah-sah saja,“ jelas politikus PKS itu.

Anggota Komisi III lainnya, Sarifuddin Sudding (Hanura), mengatakan permintaan itu hak tersangka agar dalam pemeriksaan dapat memberikan keterangan sebebasnya tanpa ada tekanan psikis. (*/X-4)

http://pmlseaepaper.pressmart.com/mediaindonesia/PUBLICATIONS/MI/MI/2011/12/21/ArticleHtmls/Nunun-Minta-Diperiksa-di-Tempat-Nyaman-21122011001028.shtml?Mode=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar