Rabu, 14 Desember 2011

[Koran-Digital] Dua Kesalahan Fatal Denny Indrayana yang Memojokkan Presiden SBY

Dua Kesalahan Fatal Denny Indrayana yang Memojokkan Presiden SBY
Kamis, 15 Desember 2011 08:14 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU - Anggota Komisi III DPR RI (bidang Hukum),
Bambang Soesatyo (Fraksi Partai Golkar), mengingatkan sebagai orang
kepercayaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sudah dua kali melakukan
kesalahan fatal yang pada gilirannya memojokkan presiden.

"Kesalahan fatal pertama, ketika dia memberi masukan yang salah kepada
Presiden Yudhoyono bahwa posisi Jaksa Agung yang kala itu dijabat
Hendarman Supandji sah, karena diangkat oleh presiden," katanya kepada
ANTARA Pekanbaru, Kamis (15/12).

Karenanya, demikian Bambang Soesatyo melalui jejaring komunikasi,
Hendarman Supandji dinyatakan (Denny Indrayana, kini Wakil Menhukham)
bisa menjabat hingga 2014.

"Namun, masukan itu salah total, karena gugatan yang diajukan Yusri Ihza
Mahendra dipenuhi oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga Hendarman
harus mundur dari jabatannya," jelasnya.

Tetapi, lanjutnya, Denny bersikukuh dengan pendiriannya untuk meyakinkan
publik, seolah tidak ada kelalaian di pihak presiden. "Padahal, Putusan
MK jelas-jelas membuktikan adanya kelalaian itu," ujarnya.

'Blunder' Kedua
Selanjutnya, Bambang Soesatyo menunjuk 'blunder' kedua yang jelas-jelas
malah sangat berpotensi memojokkan posisi presiden. "Yakni, kasus
kebijakan pengetatan remisi bagi terpidana koruptor dan teroris," ungkapnya.

Kebijakan ini, menurutnya, bisa saja menjerumuskan presiden ke dalam
posisi yang rawan. "Karena, arus dukungan bagi penggunaan instrumen Hak
Interpelasi (HI) DPR RI terhadap kebijakan pengetatan remisi itu semakin
kuat," tuturnya.

Bambang memperkirakan, kemungkinan ini harus diantisipasi Presiden
Yudhoyono, karena hingga akhir pekan lalu, jumlah anggota DPR RI yang
membubuhkan tanda tangan mereka sebagai pendukung HI 'Moratorium Remisi'
terus bertambah.

"Jumlah fraksi pendukung pun dipastikan bertambah menjadi delapan
fraksi. Tidak tertutup kemungkinan, akan lebih 50 persen dari jumlah
anggota DPR bakal mendukung HI," ujarnya.

Bisa dipastikan, lanjutnya, DPR RI dalam interpelasi akan fokus pada
tiga pertanyaan. "Apakah presiden tahu atau tidak tahu dengan kebijakan
itu? Apakah kebijakan Menteri Hukum dan HAM ((Menhukham) itu dilaporkan
atau tidak dilaporkan kepada presiden? Dan apakah presiden menyetujui
atau tidak menyetujui kebijakan pengetatan remisi itu," tuturnya.

Bambang menambahkan, kalau presiden tidak bisa mempertanggungjawabkan
kebijakan itu, dan DPR RI berpendapat telah terjadi pelanggaran terhadap
undang-undang dan HAM, bukan tidak mungkin HI akan berlanjut dengan Hak
Menyatakan Pendapat (HMP).

"Apalagi, jika penilaian Mahkamah Konstitusi sejalan muatan HMP DPR,
konsekwensi berikutnya bisa sampai pada 'impeachment' (pemakzulan)
presiden," tegas Bambang Soesatyo.
Redaktur: Djibril Muhammad


http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/11/12/15/lw80rd-dua-kesalahan-fatal-denny-indrayana-yang-memojokkan-presiden-sby

--
"One Touch In BOX"

To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com

"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus

Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar