Kamis, 15 Desember 2011

[Koran-Digital] Busyet, 307 dari 309 sidang langgar KUHAP

Busyet, 307 dari 309 sidang langgar KUHAP

Kamis, 15 Desember 2011 | 20:55:00


Jakarta - Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) Fakultas Hukum
UI (FH UI) dan Lembaga Kajian Keilmuan (LK2) FH UI menemukan 307
pelanggaran dari 309 persidangan di lima Pengadilan Negeri Jakarta dan
Depok sepanjang Oktober-November 2011.

"Berdasarkan hasil pantauan dari 309 persidangan terdapat 307
pelanggaran yang dilakukan oleh hakim," kata peneliti Mappi Hendra
Setiawan, saat menyerahkan hasil pantauannya ke Komisi Yudisial (KY) di
Jakarta, Kamis (15/12).

Menurut Hendra, pelanggaran yang dilakukan hakim tersebut menunjukkan
beberapa pengadilan ini tidak menjalankan prosedur sesuai hukum acara di
persidangan khususnya KUHAP. Pengabaian prosedur beracara menunjukkan
ketidakprofesionalan hakim dalam memimpin sidang.

Mappi dan LK2 FH UI selama Oktober-November 2011 melakukan pemantauan 66
persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 52 persidangan di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 36 persidangan di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, 55 persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 49
persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan 49 persidangan di
Pengadilan Negeri Depok.

Dari pantauan tersebut, Mappi dan LK2 menemukan pelanggaran hakim
terlambat sebanyak 13 laporan, hakim tertidur 29 laporan, dan hakim
tidak menyatakan sidang terbuka untuk umum sebanyak 72 laporan.

Selanjutnya hakim tidak menegur hadirin sidang yang berisik sebanyak 43
laporan, saksi tidak diperiksa satu per satu ada 21 laporan, hakim
memberikan pertanyaan yang menyudutkan delapan laporan, majelis kurang
dari tiga orang 22 laporan, terdakwa yang diancam hukuman lima tahun
lebih tidak didampingi pengacara sebanyak 59 laporan.

Putusan yang diucapkan tanpa membaca irah-irah "Demi Keadilan
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" sebanyak enam laporan, hakim ketua
tidak menanyakan upaya hukum terhadap putusan 14 laporan, anggota
majelis hakim keluar di tengah persidangan delapan laporan, saksi tidak
disumpah sebanyak tiga laporan.

Hakim tidak menanyakan apakah saksi memiliki hubungan keluarga atau
jabatan enam laporan, pergantian hakim di tengah persidangan satu
laporan, hakim melakukan hal-hal yang tidak berkaitan persidangan empat
laporan dan hakim menunjukkan sikap memihak sebanyak satu laporan.

http://www.gresnews.com/berita/topik_panas/20551512-busyet-307-dari-309-sidang-langgar-kuhap

--
"One Touch In BOX"

To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com

"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus

Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar