Minggu, 11 Desember 2011

[Koran-Digital] Burung Garuda Disakralkan, Mahasiswa Desak MK Ubah UU Lambang Negara

Senin, 12/12/2011 08:25 WIB
Burung Garuda Disakralkan, Mahasiswa Desak MK Ubah UU Lambang Negara
Andi Saputra - detikNews
Share


Jakarta - Hati-hati menggambar lambang negara Burung Garuda, baik dalam
bentuk asli atau sesuai desain grafis hasil kreatifitas. Sebab bisa-bisa
anda di penjara karena melanggar UU UU No 24/2009 tentang Bendera,
Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Selain itu, UU juga
mengurangi sosialisasi nilai-nilai Pancasila dari masyarakat.

"UU ini sangat mengatur secara limitatif penggunaan lambang negara
burung garuda. Jika digunakan tidak sesuai dengan yang disebut di UU
maka berakibat pidana," kata Koordinator Gerakan Mahasiswa Hukum Jakarta
(GMHJ), Ryan Muhammad saat berbincang dengan detikcom, Senin, (12/12/2011).

Menurut mahasiswa semester VII Gakultas Hukum Universitas Esa Unggul,
Jakarta ini, aturan limitatif ini mengakibatkan Lambang Negara terasing.
Apalagi Burung Garuda sebagai simbol dari Pancasila menjadi sakral dan
tidak memasyarakat. Hal ini akhirnya mengakibatkan nilai-nilai Pancasila
pun luntur.

"Apa yang diingat oleh masyarakat ketika berbicara Pancasila ? Pasti
Burung Garuda. Kalau Bicara Burung Garuda, ya teringat Pancasila. Tapi
bagaimana masyarakat mau mengenal Pancasila, jika berkreasi dengan
lambang burung garuda dipidana?. Walau itu di desain kaos, umpamanya,"
beber Ryan.

Aturan limitatif ini yang membuat mahasiswa mendesak supaya UU ini
di-judicial review oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Terutama pasal 57
huruf c dan d yang mengatur limitatif penggunaan Burung Garuda. Sebab
dengan aturan yang limitif ini selain menghilangkan kebebasan
berekspresi juga menghilangkan kebebasan warga negara untuk berkreasi
mencintai negara.

"Salah satunya dengan mendesain grafis burung garuda di kaos sepakbola.
Masa itu dilarang?. Kami mendukung diadakannya judicial review UU
tersebut terutama pasal 57 tersebut," ungkap Ryan.

Seperti diketahui, pekan ini Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK)
akan menguji UU tersebut ke MK.Menurut FKHK, UU No 24/2009 tentang
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
mengkriminalkan masyarakat yang ingin mewujudkan rasa cinta terhadap
lambang burung garuda.

Dalam UU tersebut, penggunaan negara, bahasa dan bendera negara sangat
limitatif. Masyarakat yang menggunakan sibol tersebut di luar batasan
yang disebut UU menjadi perbuatan tindak kriminal.

"Kami akan mengugat UU tersebut ke MK minggu ini," kata Sekjen FKHK,
Ahluddin Saiful Ahmad.

http://us.detiknews.com/read/2011/12/12/082532/1788614/10/burung-garuda-disakralkan-mahasiswa-desak-mk-ubah-uu-lambang-negara?n991102605

--
"One Touch In BOX"

To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com

"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus

Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar