Minggu, 11 Desember 2011

[Koran-Digital] Agus Pambagio: Carut Marut Kebijakan Bandara di Indonesia

Senin, 12/12/2011 08:27 WIB
Catatan Agus Pambagio
Carut Marut Kebijakan Bandara di Indonesia
Agus Pambagio - detikNews
Share


Jakarta - Sebagai salah satu pintu gerbang masuk ke Ibukota Negara,
bandara menjadi salah satu obyek vital yang harus dapat menggambarkan
wajah suatu bangsa. Bandara harus dapat membuat hati atau atau pandangan
pengguna yang baru saja turun dari pesawat positif terhadap nilai suatu
bangsa.

Bandara yang kumuh, semrawut, tidak aman dan nyaman tentunya membuat
persepsi pengguna, khususnya warga negara asing, negatif terhadap bangsa
ini. Belum lagi ketika beberapa hari lalu muncul di salah satu koran
utama nasional, bahwa bandara Soekarno-Hatta (CGK) tidak aman karena
sudah over capacity dan radar yang digunakan juga sudah ketinggalan zaman.

Jadi lengkaplah sudah citra buruknya Bandara CGK dan juga
bandara-bandara lain di Indonesia. Pertanyaannya, siapa yang paling
bertanggung jawab atas kualitas, keamanan dan kenyamanan bandara?
Mengapa sangat jarang muncul pembangunan bandara baru lengkap dengan
terminal yang super modern dan landasan pacu yang lebih dari satu (1).

Dampak Kepadatan dan Kekumuhan Bandara

Dampak dari kepadatan suatu bandara tentunya mempengaruhi keselamatan
dan kenyamanan penerbangan. Dengan kepadatan seperti yang terjadi di
bandara CGK, Surabaya (SUB), Ngurah Rai (DPS) dan Polonia (MES) saat
ini, tentunya berdampak pada tingginya keterlambatan penerbangan.
Kepadatan bandara juga menyebabkan posibilitas kecelakaan saat akan
tinggal landas/mendarat meningkat. Tingkat pemborosan avtur pun tinggi
karena harus lama mengantre saat akan mendarat atau mengudara.

Di sisi lain kepadatan bandara yang berlebih tentunya juga akan
menyulitkan menara kontrol lalu lintas udara atau Air Traffic Control
(ATC). Apalagi jika perangkat lunak dan atau perangkat kerasnya yang
dipergunakan sudah terbelakang, dikhawatirkan bisa jadi dapat memicu
kecelakaan fatal yang mengerikan.

Jika kondisinya seperti di atas, maka ada dua pilihan yang harus
dilakukan oleh Pemerintah, yaitu pertama segera memperluas bandara
dengan merenovasi terminal dan atau menambah landasan pacu. Kedua,
segera bangun bandara baru yang diperkirakan dapat menampung pertumbuhan
industri dirgantara sampai 25 tahun mendatang .

Penanggung Jawab Pembangunan dan Pengelolaan Bandara

Sesuai dengan UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, pasal 215 ayat (1)
bahwa: 'Izin mendirikan bangunan bandar udara ditetapkan oleh pemerintah
setelah berkoordinasi dengan Pemerintah daerah'. Jadi penanggung jawab
pembangunan suatu bandara masih Pemerintah.

Supaya pembangunan bandara dapat dipercepat, maka sesuai dengan UU No 1
Tahun 2009 tentang Penerbangan, pasal 216 perlu adanya Peraturan
Pemerintah (PP). Di sinilah kemudian muncul kendala. Sampai tulisan ini
dibuat, PP tersebut tak kunjung selesai karena adanya ganjalan
kewenangan antara Kementrian Perhubungan dengan Kementerian Pekerjaan
Umum (PU) dalam pemberian izin pembangunan bandara.

Ketidakjelasan UU No 1/2009 tentang Penerbangan ini, khususnya di
Ketentuan Umum Pasal 1, huruf 52 yang dimaksud dengan Pemerintah itu
siapa? Tidak jelas, apakah Kementerian Perhubungan atau Kemenetrian PU?

Langkah yang Harus Diambil Pemerintah

Kebutuhan bandara untuk dapat mengimbangi pertumbuhan maskapai
penerbangan, baik domestik maupun internasional sudah sangat mendesak.
Namun kendala regulasi menghadang di depan mata. Tanpa terbitnya PP yang
mengatur pembangunan bandara, maka pemerintah akan sulit melakukan
percepatan pembangunan bandara.

Melalui artikel ini pula, saya meminta agar Menteri Koordinator
Perekonomian atas nama Negara harus segera memberikan keputusan,
siapakah yang dimaksud dengan pemerintah dalam pemberian izin?
Kementerian PU kah atau Kementerian Perhubungan? Karena ketidakjelasan
ini, draft RPP Kebandarudaraan ini masih teronggok di meja Biro Hukum,
Kementerian PU.

Akhir kata supaya ada sinkronisasi dengan UU No. 17 tahun 2008 tentang
Pelayaran, dimana Kementrian Perhubunganlah yang mengeluarkan izin
pembangunan pelabuhan, maka dalam UU No. 1 tahun 2009 sebaiknya urusan
perizinan pembangunan bandara juga berada di Kementerian Perhubungan.

*) Agus Pambagio adalah pemerhati kebijakan publik dan pelindungan konsumen.

http://us.detiknews.com/read/2011/12/12/082718/1788619/103/carut-marut-kebijakan-bandara-di-indonesia?n991102605

--
"One Touch In BOX"

To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com

"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus

Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar