Rabu, 14 Desember 2011

[Koran-Digital] Amrun Daulay dijatuhi pidana 2 tahun 6 bulan

Amrun Daulay dijatuhi pidana 2 tahun 6 bulan

Kamis, 15 Desember 2011 | 11:43:38


Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan korupsi
(KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
menjatuhkan hukuman pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara kepada
politisi partai Demokrat Amrun Daulay.

Jaksa menilai Direktur Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial Departemen
Sosial (Depsos) ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah
melakukan dugaan koruspi pada pengadaan mesin jahit dan sapi impor di
Depsos era Bachtiar Chamsyah.

"Meminta majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan
telah melakukan Tipikor," ujar Jaksa Sumardi, ketika membacakan
tuntutan, di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/12).

Denda Rp100 juta
Selain itu, tim Jaksa juga meminta majelis yang diketuai Min Trisnawati
menjatuhkan pidana denda sebesar 100 juta subsider 3 bulan.

Hal yang memberatkan, Jaksa menilai perbuataan Amrun tidak mendukung
persaingan usaha.

"Terdakwa tidak menerima keuntungan dari proyek ini," kata Jaksa.

Amrun diduga ikut menyetujui penunjukan langsung terkait pengadaan mesin
jahit dan sapi impor yang dilakukan oleh Depsos. Dalam proyek ini
terjadi mark up harga yang merugikan negara sebesar Rp 25 miliar.

Amrun dijerat dengan pasal 3 undang-undang 31/1999 sebagimana diubah
20/2001 tentang pemberantasan Tipikor.

http://www.gresnews.com/berita/hukum/11431512-amrun-daulay-dijatuhi-pidana-2-tahun-6-bulan

--
"One Touch In BOX"

To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com

"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus

Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar