Minggu, 18 Desember 2011

[Koran-Digital] UU Kesehatan Tidak Menyatakan Tembakau Haram

UU Kesehatan Tidak Menyatakan Tembakau Haram
Tribunnews.com - Senin, 19 Desember 2011 12:55 WIB

Berita Lainnya

* Kontroversi Ayat Tembakau: Menkes Genosida Petani?


TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan RI memberikan tanggapan atas dua
berita di Tribunnews.com tentang desakan UU Kesehatan, karena di
dalamnya mendiskreditkan tembakau.

Berikut penjelasan Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementrian Kesehatan,
drg Murti Utami, MPH dalam rilisnya kepada Tribunnews.com.

Kementerian Kesehatan memberikan penjelasan pada berita berjudul
Diprotes, UU Kesehatan Nyatakan Tembakau Haram yang dimuat di portal
Tribunnews.com pada 8 Desember 2011. Juga berita berjudul LPP NU Anggap
Buah Impor Lebih Berbahaya Ketimbang Tembakau.

Untuk menanggapi dua berita tersebut maka kami berikan penjelasan
sebagai berikut:
1. Penyusunan RPP Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa
Produk Tembakau Bagi Kesehatan adalah amanat pasal 116 Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mengharuskan ketentuan
tentang zat adiktif diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Tujuan utamanya untuk melindungi kesehatan anak, remaja dan perempuan
hamil dari bahaya merokok.

2. RPP ini sudah diproses sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang
berlaku berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan dalam proses
penyusunannya telah melibatkan banyak pihak.

3. Terkait dengan maraknya penolakan dari berbagai kelompok masyarakat
termasuk penolakan oleh Pengurus Wilayah NU Jawa Barat terhadap RPP ini,
disampaikan dari beberapa permohonan judicial review terhadap ayat
tembakau pada UU Kesehatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK)
baik oleh perorangan maupun kelompok masyarakat telah diputuskan oleh MK.

Atas dasar itu pengaturan tembakau dan produk yang mengandung tembakau
sebagai zat adiktif (pasal 13 UU Kesehatan) dan pencantuman peringatan
Kesehatan berupa tulisan dan gambar (pasal 114 dan pasal 199 UU
Kesehatan) yang diimplementasikan dalam RPP pada dasarnya telah
memberikan kepastian dan memperkuat keberadaan RPP.

4. Materi pengaturan dalam RPP ini tidak melarang kegiatan penanaman
tembakau, memproduksi rokok ataupun merokok. Pengaturan iklan, promosi
dan sponsor serta penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dilaksanakan
dengan prinsip pendekatan pengendalian untuk memperkecil dampak buruk
rokok bagi kesehatan.

5. Pada UU Kesehatan pasal 13, tidak ada satu kata atau kalimat pun yang
menyatakan tembakau haram. Undang-undang Kesehatan tidak mengatur soal
halal dan haram. Pengaturan dalam RPP adalah untuk menjabarkan perintah
UU dengan memperhatikan tidak saja aspek hukum, namun juga aspek sosial
kemasyarakatan.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan tidak mengedepankan
kepentingan pihak asing sebagaimana diberitakan. Akan tetapi lebih
kepada kepentingan masyarakat luas yang berhak untuk hidup sehat di
lingkungan yang bebas rokok.

http://www.tribunnews.com/2011/12/19/uu-kesehatan-tidak-menyatakan-tembakau-haram

--
"One Touch In BOX"

To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com

"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus

Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar