Rabu, 07 Desember 2011

[Koran-Digital] Pulsa Masyarakat yang Dicuri Capai Rp1 Triliun

Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari kasus pencurian pulsa yang terjadi di masyarakat."

Tantowi Yahya Ketua Panitia Kerja Pencurian Pulsa Komisi I DPR

KASUS pencurian pulsa yang diduga dilakukan content provider (CP) nakal diperkirakan telah merugikan konsumen sebesar Rp1 triliun.

“Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari kasus pencurian pulsa yang terjadi di masyarakat,“ ujar Ketua Panitia Kerja Pencurian Pulsa Komisi I DPR Tantowi Yahya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum di Gedung DPR, kemarin.

Tantowi menyatakan omzet penjualan konten yang diperoleh CP sebanyak Rp8 triliun dari 400 CP yang ada di Indonesia. Namun, sangat disayangkan yang terdaftar di Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) saat ini hanya sebanyak 205 CP.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) Komisaris Jenderal Sutarman mengakui kasus pencurian pulsa saat ini memang meresahkan masyarakat.

Meski demikian, saat ini baru empat laporan yang diterima Polri dalam kasus pencurian pulsa. “Empat orang itu memang tidak seberapa kerugiannya, tapi bila diakumulasikan

dengan yang tidak melapor, akan sangat besar kerugiannya,“ ujarnya Sutarman mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan kasus pencurian pulsa ke Polri. Pengaduan masyarakat akan sangat berguna untuk menambah bukti dalam penyidikan kasus pencurian pulsa.

Polisi saat ini telah memeriksa 17 saksi terkait dengan kasus pencurian pulsa.

Ketujuh belas saksi tersebut 4 merupakan pelapor, 3 merupakan saksi dari pihak pelapor, 1 dari pihak penyelenggara telekomunikasi, 2 saksi dari pihak CP, dan 7 orang saksi dari pihak operator.

Konstruksi hukum yang digunakan dalam proses hukum kasus pencurian pulsa tersebut adalah Pasal 378, 372 KUHP, UU ITE, UU Telekomunikasi, UU Perlindungan Konsumen, dan Peraturan Kementerian Komunikasi No 1/2009.

Saat ini, menurut Sutarman, pihaknya belum dapat menentukan tersangka dalam kasus pencurian pulsa tersebut. “Kita terus berkoordinasi dengan kejaksaan ,” tandasnya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Hamzah Tadja menyatakan pihak-pihak terkait dalam kasus pencurian pulsa tersebut adalah pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo dan BRTI, operator, Induk Asosiasi Content Provider, dan juga masyarakat itu sendiri.

“Terkait itu maksudnya ada yang dirugikan dan ada yang menjadi tersangka,” ujarnya.

(*/J-3)

http://pmlseaepaper.pressmart.com/mediaindonesia/PUBLICATIONS/MI/MI/2011/12/08/ArticleHtmls/Pulsa-Masyarakat-yang-Dicuri-Capai-Rp1-Triliun-08122011007016.shtml?Mode=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar