Minggu, 11 Desember 2011

[Koran-Digital] Perkara pemalsuan, Polda tetapkan Hary Tanoe tersangka?

Perkara pemalsuan, Polda tetapkan Hary Tanoe tersangka?

Senin, 12 Desember 2011 | 07:10:06

Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro
Jaya, hari ini, akan memeriksa Group President dan Chief Executive
Officer PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC) Hary Tanoesoedibjo. Tidak
tertutup kemungkinan, Hary Tanoe akan ditetapkan sebagai tersangka
tindak pidana yang berkaitan dengan keterangan palsu sebagaimana diatur
dalam Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Demikian diungkapkan oleh sumber gresnews.com di lingkungan kepolisian,
Jakarta, Minggu (11/12). Sumber tersebut mengatakan, berdasarkan surat
panggilan, Hary Tanoe akan diperiksa mulai pukul 10.00 WIB.

Pasal 266 KUHP berbunyi:
(1) Barangsiapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta
otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh
akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai
akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam,
jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun;

(2) Diancam dengan pidana yang sama barangsiapa dengan sengaja memakai
surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang
dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu
dapat menimbulkan kerugian.

Pada 1 November 2011, Direktur Utama PT Citra Televisi Pendidikan
Indonesia (CTPI) Dandy Nugroho Rukmana melaporkan Hary Tanoe ke Polda
Metro Jaya. Laporan itu terdaftar bernomor LP/3805/XI/2011/PMJ/Dit
Reskrimum. Laporan itu dipicu oleh dugaan tindak pidana yang berkaitan
dengan perubahan nama Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) menjadi MNCTV.
Padahal, saat itu, perkara sengketa kepemilikan saham masih diperiksa di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengacara Dandy, Dwi Ria Latifa, di Jakarta, Minggu (11/12), hanya
berkata, "Penyidik yang lebih tahu." Dwi Ria Latifa ditanyakan oleh
gresnews.com mengenai proses pemeriksaan Hary Tanoe sebagai terlapor.
Namun, Dwi membenarkan, beberapa saksi telah diperiksa oleh polisi.

Hingga berita ini diturunkan, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda
Metro Jaya Komisaris Besar Gatot Edy belum membalas panggilan telepon
dan SMS dari gresnews.com untuk dimintai konfirmasi.

Sebagai catatan, pada Kamis, 14 April 2011, majelis hakim PN Jakarta
Pusat yang diketuai oleh Herdi Agusten mengabulkan sebagian gugatan Siti
Hardiyanti Rukmana (Mbak Tutut) terhadap PT Berkah Karya Bersama (BKB)
dan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), selaku bekas operator Sistem
Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Hakim memutuskan, kepemilikan
75% saham TPI atas nama PT BKB adalah tidak sah, oleh sebab itu perlu
dikembalikan kepada Mbak Tutut.

Berkaitan dengan perkara Sisminbakum, Kejaksaan Agung telah menetapkan
Komisaris PT SRD Hartono Tanoesoedibjo dan mantan Menteri Kehakiman dan
HAM Yusril Ihza Mahendra sebagai tersangka.

http://www.gresnews.com/berita/hukum/7101212-perkara-pemalsuan-polda-tetapkan-hary-tanoe-tersangka

--
"One Touch In BOX"

To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com

"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus

Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar