Minggu, 11 Desember 2011

[Koran-Digital] Pemilu Terancam Pakai UU Lama

Pemilu Terancam Pakai UU Lama PDF Print
Monday, 12 December 2011
JAKARTA– Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 terancam tidak
memiliki aturan baru jika pembahasan revisi Undang–Undang (UU) Pemilu
tidak bisa diselesaikan maksimal Maret 2012.

Jika hal itu terjadi, pelaksanaan Pemilu 2014 tetap menggunakan aturan
UU Pemilu yang lama. Divisi Hubungan Internasional Komite Independen
Pemantau Pemilu (KIPP) Pipit Apriani mengatakan,pemerintah dan DPR harus
bisa menyelesaikan pembahasan revisi UU Pemilu maksimal Maret 2012.

Jika lewat dari tanggal itu, persiapan pelaksanaan Pemilu 2014 akan
sangat mepet dan riskan dilaksanakan. "Ada kemungkinan pelaksanaan
pemilu kembali ke UU yang lama bila Maret ini tidak selesai. Kalau
kembali ke UU yang lama, ini yang harusnya dikhawatirkan," ungkap Pipit
di Jakarta kemarin. Menurut dia, Pemilu 2014 akan kacau jika tetap
menggunakan UU yang lama sebab justru menimbulkan banyak perkara di
Mahkamah Konstitusi (MK).

Hingga saat ini bahkan banyak dari perkara tersebut yang belum
diselesaikan. Pipit menjelaskan,pada pemilu lalu pasangan yang kalah
kerap memerkarakannya ke MK. Padahal,MK hanya berwenang memutus hasil
pemilu. Gugatan seharusnya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN), bukan ke MK.

"Hal itulah yang membuat Pemilu 2009 kurang berjalan baik. Bila Pemilu
2014 tetap menggunakan UU yang lama, diprediksi hasilnya tidak berbeda
dengan pemilu yang lalu. Nah,ini yang dikhawatirkan.Jadi, kami berharap
RUU Pemilu selesai dibahas,"tandasnya. Hal senada diungkapkan
Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampouw.

Dia mengaku pesimistis RUU Pemilu dapat disahkan pada Maret 2012 seperti
yang dijanjikan DPR. Jeirry pun menyatakan sudah tidak percaya lagi
dengan DPR yang terkesan hanya mengobral janji, sebab tak satu pun janji
tersebut yang ditepati. Menurut Jeirry, DPR sebenarnya telah melanggar
aturan yang disepakatinya sendiri.

Dalam UU Partai Politik (Parpol) disebutkan bahwa verifikasi parpol
dilakukan dua setengah tahun sebelum pemilu. Kenyataannya, DPR tidak
menepati jadwal yang telah mereka tentukan. "Kemarin dijanjikan RUU
Pemilu selesai bulan Desember. Namun, sampai sekarang belum selesai.
Alasannya, belum disampaikan ke pemerintahlah, belum ada tanggapan lah,
dan sebagainya. Kini dijanjikan bulan Maret 2012 selesai. Dari mana kita
percaya Maret selesai?"tandasnya.

Karena itu, Jeirry mendesak pemerintah dan DPR secepatnya mengesahkan
RUU Pemilu. Bila semakin lama, dampaknya akan berpengaruh terhadap
pelaksanaan pemilu. Molornya pembahasan RUU Pemilu tidak terlepas dari
kepentingan politis, sebab masing- masing anggota DPR masih tetap
berusaha memasukkan kepentingan partainya dalam RUU Pemilu tersebut.

Hal itulah,ujarnya,yang membuat pembahasan RUU Pemilu molor. Dia bahkan
menduga pembahasan RUU tersebut semakin molor karena belum ada poin yang
disepakati. Koordinator Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia
(Formappi) Sebastian Salang juga menyatakan hal yang sama.Menurut
dia,molornya RUU Pemilu akan memengaruhi tahapan pemilu.

Akibatnya, persiapan dalam setiap tahapan pemilu dilakukan secara
terburu-buru."Kalau waktunya sudah mepet, tidak mungkin verifikasi
parpol dan data pemilih dilakukan dengan benar,"tegasnya. Anggota Pansus
RUU Pemilu Abdul Malik Haramain membenarkan ada tarik-menarik dalam
pembahasan RUU Pemilu.

Dia bahkan menyatakan khawatir jika pelaksanaan Pemilu 2014 tidak
berjalan dengan baik bila RUU pembahasan RUU Pemilu tidak selesai pada
Maret 2012. Karena itu, Abdul Malik menyatakan akan mengintensifkan
lobi-lobi guna mencapai kesepakatan. "Kalau tidak selesai juga, ya
kembali ke undang-undang yang lama," ungkap politikus PKB itu.

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Saan Mustopa mengatakan, saat ini
sedang diupayakan ada titik temu pembahasan RUU Pemilu dalam forum rapat
Setgab Koalisi.Pertemuan itu diharapkan bisa menyepakati jalan tengah
yang bisa mengakomodasi keinginan semua anggota Setgab. "Memang, tidak
mungkin memuaskan semua pihak sepenuhnya. Tapi, paling tidak
perbedaanperbedaan yang muncul bisa didekatkan dengan cara mengambil
jalan tengah,"ucapnya.

Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) Teguh Juwarno
mengatakan, prinsipnya PAN mengajak mitra koalisi untuk melihat RUU
Pemilu ini sebagai fondasi dari kerangka bangunan yang bernama Indonesia
dengar latar budaya penduduknya yang beragam. Karena itu,dibutuhkan
kebesaran hati untuk melihat rumah besar ini sebagai rumah bersama.

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/450978/

--
"One Touch In BOX"

To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com

"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus

Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar