Senin, 12 Desember 2011

[Koran-Digital] MIRANDA TAWARI NUNUN JABATAN


SETELAH TERPILIH DEPUTI GUBERNUR SENIOR BI

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004-2009, Miranda S. Goeltom, ternyata pernah menawari Nunun Nurbaetie jabatan. Hal ini terungkap dalam dokumen yang diterima Tempo berdasarkan kesaksian Ari Malangjudo, kongsi Nunun Nurbaetie dalam bisnis sawit di PT Wahana Esa Sejati.

Dokumen itu menyebutkan, pada sekitar Agustus atau September 2004 tak lama setelah Miranda terpilih se bagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Nunun pernah mengajak Ari ke kantor Miranda di gedung Bank Indonesia.

Ari ditawari posisi Sekretaris Gabungan Bridge Seluruh Indo nesia. Miranda ketika itu ketua organisasi olahraga ini. Sebetulnya, kata Ari, posisi itu ditawarkan kepada Nunun, tapi ditolak karena alasan sibuk.

Ihwal kedekatan Nunun dengan Miranda ini juga diungkapkan oleh Adang Daradjatun, suami Nunun. Kedekatan itu tampak dari beberapa foto yang ia tunjukkan. “Ibu (Nunun) dekat dengan Miranda Goeltom,“ kata Adang kemarin.

Tempo berulang kali menghubungi Miranda melalui telepon dan pesan singkat, tapi tak ada balasan.
Dia juga tak tampak di dua alamat rumahnya di Jalan Sriwijaya dan Jalan Jenggala, Jakarta.

i WAYAN AGUS | MARTHA THERTINA | SUNUDYANTORO Ina Rachman, pengacara Nunun Nurbaetie, mendesak agar Miranda S.

Goeltom ditetapkan sebagai tersangka. Dia menganggap Miranda sebagai dalang kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.“Karena kasus ini adalah upaya memenangkan dia,” kata Ina saat mendampingi Nunun di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin.

Nunun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 24 Februari lalu. Dia diduga berperan menyebarkan 480 lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar. Cek itu diberikan kepada setidaknya 32 anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2004-2009 dari Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, dan Fraksi TNI/Polri. Tujuannya, memenangkan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Ia menjadi buron Interpol selama sembilan bulan. Nunun ditangkap di Thailand oleh kepolisian setempat pada Rabu pekan lalu.

Ina mengatakan Nunun hanyalah orang yang dikorbankan dalam kasus ini. Sebab, dia hanya kurir tapi malah dijadikan tersangka.“Kenapa Ibu Nunun jadi tersangka, sedangkan dia (Miranda) tidak?”tanya Ina. Ia mengatakan, sebagai pengacara, ia

akan mendorong agar KPK bisa mengembangkan kasus ini.“Kami juga mau masalah ini cepat selesai dan membuka semuanya,”ujarnya.

Ahli hukum pidana Hambali Thalib dari Universitas Muslim Indonesia menyatakan, tak cuma Miranda yang pantas dijerat hukum. Suami Nunun, Adang Daradjatun, kata dia, juga pantas dijerat ke pengadilan karena diduga menghalang-halangi proses pengungkapan tindak pidana korupsi.

“Saya menduga bahwa Adang mengetahui dengan persis keberadaan Nunun saat sang istri menjadi buron polisi. Ia dengan sengaja telah mempersulit proses pengungkapan tindak pidana korupsi,”kata Hambali.

Atas aksinya ini, kata dia, Adang telah dengan jelas melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi. Hambali mengerti, alasan Adang selama ini adalah untuk melindungi istrinya. Namun tindakan perlindungan seorang suami terhadap istrinya ini menjadi salah karena telah menghalangi pengungkapan kasus korupsi tersebut.

Hambali juga menduga kuat Nunun telah berbohong ihwal kondisi kesehatannya selama ini. Nunun dikabarkan menderita sakit lupa.

Namun, kata Hambali, ada yang janggal. Dalam kondisi sakit, Nunun secara sadar tetap melarikan diri untuk terbebas dari kejaran pihak yang berwenang.

Dalam konferensi pers di rumahnya di Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan, Adang mengaku, selama istrinya dalam pelarian, dia dan keluarganya tetap berhubungan dengan Nunun. “Iya dong, masak tidak berhubungan. Saya berhubungan pakai Skype,“ kata Adang sembari tertawa.
Namun Adang tak mau membuka di mana saja tempat pelarian Nunun.“Itu urusan saya,“ katanya tersipu. Adang juga menyangkal adanya kekuatan yang melindungi istrinya selama melarikan diri di luar negeri. WAYAN AGUS | NUR ALFIYAH | ANANDA W TERESIA | SUNUDYANTORO




http://epaper.korantempo.com/PUBLICATIONS/KT/KT/2011/12/13/ArticleHtmls/MIRANDA-TAWARI-NUNUN-JABATAN-13122011001009.shtml?Mode=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar