Rabu, 21 Desember 2011

[Koran-Digital] Marwan Mas: Menuntaskan Kasus Bank Century (Refleksi buat KPK Baru)

Menuntaskan Kasus Bank Century (Refleksi buat KPK Baru)
Marwan Mas Guru Besar Ilmu Hukum Universitas 45, Makassar

Semoga pimpinan baru KPK berani membuka tabir kasus Century dengan
melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional."
PIMPINAN baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dilantik Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Negara (16/12/2011). Janji
ketua baru KPK Abraham Samad, yang akan pulang kampung (mengundurkan
diri) jika selama setahun tidak mampu berbuat banyak, telah menggiring
pesona publik ke arah optimistis. Publik mengartikan janji Abraham: akan
mengungkap semua kasus korupsi besar yang diwariskan pendahulunya.

Salah satu kasus warisan KPK jilid II yang amat krusial dan mendapat
perhatian publik adalah kasus pemberian dana talangan kepada Bank
Century yang menurut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terjadi pelanggaran
hukum.

Pesona janji Abraham yang akan membongkar kasus besar, boleh jadi akan
memasuki babak baru. Uang negara yang begitu besar menguap dalam kasus
Century, menjadi skandal tak terlupakan dan akan selalu dikenang rakyat
jika tidak pernah dituntaskan.

Paling tidak ada tiga aspek yang membuat publik optimistis kasus Century
bisa sampai ke pengadilan. Pertama, tekad lima pimpinan KPK baru yang
akan membongkar semua kasus korupsi besar, terutama kasus Century.
Garansi terhadap optimisme publik ada pada dua
tokoh aktivis antikorupsi, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Keduanya diharapkan mampu bekerja secara `kolektif kolegial' dengan tiga
pimpinan lainnya untuk satu kata dalam menyikapi kasus Century.

Kedua, kabar dikabulkannya gugatan mantan pemilik Bank Century, Hesham
Al-Waraq dan Rafat Ali Rizvi kepada pemerintah Indonesia di Pengadilan
Arbitrase Internasional, bisa dijadikan fakta awal. Kemenangan gugatan
itu layak diapresiasi menjadi satu kekuatan baru untuk membuat terang
kasus Century yang selama ini `tersesat di jalan terang'. Proses hukum
yang selama ini gelap, bisa mencari jalannya secara benar agar segala
sesuatunya terungkap menjadi terang.

Ketiga, hasil audit forensik oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang
akan jadi fakta (bukti) pamungkas, harus dimaksimalkan untuk membuka ke
mana saja aliran dana itu mengalir. Apalagi sebelumnya, BPK juga telah
menemukan dugaan adanya aliran dana Rp1 miliar dari Robert Tantular,
bekas pemilik Century kepada Budi Mulya, Deputi Gubernur Bidang
Pengelolaan Moneter Bank Indonesia. Kendati aliran dana itu disebut
sebagai pinjaman, tetapi KPK perlu menelusuri kebenarannya. dan
betul-betul berani menggunakan kewenangannya yang besar. Percayalah,
rakyat dan DPR berdiri di belakang KPK, apalagi publik sangat merindukan
adanya perubahan paradigma dalam membongkar kasus korupsi besar yang
diduga melibatkan pusat kekuasaan.

KPK harus berani mengabaikan intervensi dari luar, sebab sekali saja KPK
termakan intervensi, untuk seterusnya akan gamang dan akan selalu dimainkan.

Kepercayaan rakyat tidak boleh diabaikan, sebab KPK lahir karena adanya
keinginan besar rakyat melihat satu lembaga penegak hukum yang
bersih dan berani memerangi perilaku korupsi yang sistemik dan telah
berakar berurat. KPK tak perlu ragu memeriksa Boediono dan Sri Mulyani,
dan jika dalam penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup, bukti
itu diserahkan kepada DPR untuk dibawa ke paripurna pernyataan pendapat.
UUD 1945 secara tersirat menegaskan kasus hukum presiden/wakil presiden
tidak diselesaikan dalam forum biasa (pengadilan umum), melainkan
melalui forum khusus di MK.

Sekiranya ada bukti permulaan yang cukup Boediono terlibat, DPR dapat
membawanya ke proses politik. Gagasan ini bisa menuntaskan soal-soal
ketatanegaraan secara elegan dan bermartabat. Jika pun berimbas pada
pemakzulan, tidak berarti negeri ini harus tercerabut dari
konsistensinya menghargai para pemimpinnya. Begitu pula, kalau nantinya
hak menyatakan pendapat mentah di ruang politik paripurna DPR, kita juga
tidak mesti pesimistis.

Kita berharap agar kasus Century dituntaskan dalam periode pemerintahan
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tidak boleh diwariskan kepada
pemerintahan berikutnya. Berkaca pada pengalaman selama pergantian
pemerintahan di negeri ini, tak satu pun mantan presiden/ wakil presiden
yang diduga menyelewengkan kekuasaan berakhir di ruang pengadilan,
meski rakyat selalu berteriak.
Praktik tercela dengan menyalahgunakan wewenang harus betul-betul
diperangi. Sebuah perang yang belum pernah kita menangi karena para
koruptor berada dalam lingkaran laskar kekuasaan.

Rakyat juga perlu diyakinkan bahwa pernyataan pendapat yang boleh jadi
berujung pada pemakzulan, tidak berarti karena kedengkian pada seseorang.
Apalagi mereduksi konsistensi publik dengan membenturkannya pada politik
pencintraan.
Kebijakan pemerintah harus dikoreksi bila dalam realitasnya menurut
fakta hukum tidak berdasar dan merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Pemakzulan tidak boleh dipandang sebagai momok, tetapi sarana pembelajaran.
Apalagi penanganan kasus Century yang acap kali sengaja dialihkan
berbagai kasus yang sebetulnya tidak produktif.
Perang terhadap korupsi yang sering digaungkan, hanya pepesan kosong dan
pemanis bibir untuk sekadar menyenangkan publik.

Semoga pimpinan baru KPK berani membuka tabir kasus Century dengan
melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional. Apalagi DPR
dan BPK sudah membuka jalan yang menunjukkan betapa jalan ke arah
penuntasan sudah semakin terang.

http://pmlseaepaper.pressmart.com/mediaindonesia/PUBLICATIONS/MI/MI/2011/12/22/ArticleHtmls/Menuntaskan-Kasus-Bank-Century-Refleksi-buat-KPK-Baru-22122011014017.shtml?Mode=1

--
"One Touch In BOX"

To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com

"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus

Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar