Selasa, 13 Desember 2011

[Koran-Digital] KASUS NUNUN-MIRANDA TERANCAM MANDEK

"Masyarakat bisa curiga karena suami Nunun mantan polisi."

Sejumlah pegiat antikorupsi khawatir akan pengusutan kasus suap cek pelawat setelah Nunun Nurbaetie dirawat di Rumah Sakit Polri. Setara Institute, misalnya, menilai sakitnya tersangka kasus itu bakal mempengaruhi penyidikan tersebut. “Jika tahap awal pemeriksaan Nunun mandek, ke depannya juga bakal mandek,“ ujar Ketua Setara Institute Hendardi saat dihubungi kemarin. “Nunun menjadi kunci pembuka tabir kasus ini.“

Dia menilai, sakit merupakan alasan kemanusiaan yang diperkenankan untuk menunda penyidikan sebuah kasus. Namun sakit acap kali digunakan sebagai alasan untuk lari dari jerat hukum.

Setelah ditangkap di Thailand pada pekan lalu dan ditahan di penjara Pondok Bambu, Nunun mulai diperiksa di KPK.
Tapi, belum sejam diperiksa pada Senin lalu, istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun itu mengeluh sakit. Ia kini dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Menurut Andreas Harry, dokter pribadi Nunun, kondisi pasiennya akan memburuk jika tak segera mendapat perawatan tepat.

Hendardi mengatakan, Nunun harus dirawat di rumah sakit yang netral.“Jangan RS Polri. Masyarakat bisa curiga karena suami Nunun mantan polisi.“Ia mengusulkan agar dibentuk tim dokter independen. Kekhawatiran serupa diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Teten Masduki. Ia mendesak KPK mencari dokter pembanding.
“Sakit atau surat sakit kan bisa dibuatbuat,“ujar dia kemarin.

Peran Nunun dalam kasus cek pelawat penting karena diduga sebagai penyalur 480 lembar cek senilai Rp 24 miliar kepada puluhan anggota DPR periode 1999-2004.
Cek itu diduga berkaitan dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangi Miranda S. Goeltom.

Kemarin KPK memperpanjang masa berlaku surat pencegahan Miranda ke luar negeri hingga Juni tahun depan. Namun lembaga antikorupsi ini belum berencana memeriksa Miranda dalam waktu dekat, kendati Adang Daradjatun, suami Nunun, menyebut Miranda “motivator“kasus suap cek pelawat.“Perlu dua alat bukti yang cukup untuk menjadikannya tersangka,“ kata juru bicara KPK, Johan Budi.

I WAYAN AGUS PURNOMO | M. ANDI PERDANA | IRA GUSLINA | TRI SUHARMAN | SUKMA

http://epaper.korantempo.com/PUBLICATIONS/KT/KT/2011/12/14/ArticleHtmls/KASUS-NUNUN-MIRANDA-TERANCAM-MANDEK-14122011001006.shtml?Mode=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar