Jumat, 16 Desember 2011

[Koran-Digital] Ini 10 Tangkapan Kakap Rezim KPK Jilid II

Ini 10 Tangkapan Kakap Rezim KPK Jilid II
Fajar Pratama - detikNews
Sabtu, 17/12/2011 10:13 WIB
Share
Jakarta - Selain dari proses pengaduan masyarakat yang secara bertahap
naik ke tingkat penyidikan, KPK dalam memproses suatu kasus juga tak
jarang mengawalinya dengan operasi tangkap tangan. Bahkan dari operasi
ini, didapatkan tangkapan 'kakap'. Berikut daftar tangkapan kakap pada
rezim pimpinan KPK jilid II.

1. Urip Tri Gunawan (Jaksa)

Jaksa Urip Tri Gunawan ditangkap pada bulan Februari 2008. Dia diduga
menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari pengusaha Artalyta Suryani. Duit
sebesar itu diduga berkaitan dengan kasus BLBI yang saat itu sedang
ditangani oleh Urip.

Urip yang sempat melawan saat ditangkap akhirnya divonis bersalah. Dia
harus mendekam di penjara selama 15 tahun. Sementara sang penyuap,
dihukum 5 tahun bui.

2. Al Amin (Anggota DPR)

KPK untuk pertama kalinya menangkap tangan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) yang diduga menerima suap. Anggota DPR yang ditangkap itu
adalah M Al-Amin Nur Nasution, anggota Komisi IV dari Fraksi Partai
Persatuan Pembangunan (F-PPP). Amin ditangkap di Hotel Ritz Carlton,
Jakarta, Rabu (9/4/2008) sekitar pukul 01.30 WIB karena diduga melakukan
tindak pidana suap.

Al Amin bersama Sekda Kabupaten Bintan digulung KPK, Rabu 9 April
dinihari. Mereka tertangkap tangan sedang melakukan praktek suap. Dari
kejadian itu, KPK berhasil menyita uang tunai Rp 71 juta

3. Bulyan Royan (Anggota DPR)

Anggota Fraksi Partai Bintang Reformasi Bulyan Royan ditangkap di Plaza
Senayan, Jakarta. Dia tertangkap tangan pada pukul 17.30 WIB, 1/8/2008.

Anggota Dewan dari daerah pemilihan Riau itu menerima suap US$ 60 ribu
dan 10 ribu euro. Suap itu terkait dengan pengadaan kapal patroli di
Ditjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan.

4. M Iqbal (Anggota KPPU)

Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Mohammad Iqbal,
ditangkap Komisi KPK, Selasa (16/9/2008) sekitar pukul 18.20 WIB di
Hotel Aryaduta, Jakarta. Selain Iqbal, ditangkap pula Presiden Direktur
PT First Media Tbk, Billy Sindoro.

Keduanya ditangkap, kata Ketua KPK, Antasari Azhar, karena diduga
terlibat kasus suap. KPK menangkap Iqbal dan Billy, diduga karena
keduanya melakukan transaksi di dalam sebuah lift di hotel milik Grup
Lippo tersebut. Buktinya berupa tas warna hitam. Setelah dicek petugas
KPK, di dalam tas itu terdapat uang sebanyak Rp 500 juta.

5. Ibrahim (Hakim)

Hakim Ibrahim telah menerima imbalan uang Rp 300 juta dari pengacara PT
Sabar Ganda, Adner Sirait. Atas imbalan tersebut, Ibrahim berjanji
menguatkan putusan PTUN atas sengketa tanah perusahaan milik pengusaha
Darianus Langguk Sitorus. Ibrahim merupakan ketua majelis hakim yang
mengadili perkara banding sengketa tanah di Cengkareng Barat. Hakim
Ibrahim menangani perkara tersebut bersama hakim anggota Santer Sitorus
dan Arifin Marpaung.

Pada 31 Maret 2010 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa Ibrahim dan Adner
bertemu di depan Kantor PT TUN di Jalan Cikini Raya. Kemudian keduanya
dengan menggunakan mobil masing-masing meninggalkan Kantor PT TUN. Mobil
keduanya lalu berhenti di Jalan Mardani Raya, Cempaka Putih Barat.
Ibrahim menggunakan mobil Innova hitam dan saksi Adner menggunakan mobil
Honda Jazz mengarah ke daerah Rawasari.


6. Syarifuddin (Hakim)

Hakim Syarifuddin dan seorang kurator bernama Puguh Wirawan ditangkap
KPK pada (1/6/2011) silam. Syarifuddin ditangkap di kediamannya di
kawasan Sunter, Jakarta Utara, Rabu, sekitar pukul 22.15 WIB. Dia diduga
menerima uang yang dimasukkan tiga amplop cokelat dan di dalam tas
kertas berwarna merah. Saat ini baik Puguh maupun Syarifuddin masih
menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.

7. Wafid Muharam (Sesmenpora)

KPK menangkap Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam terkait pembangunan
sarana SEA Games Palembang. Selain Wafid, KPK juga menangkap Direktur PT
Duta Graha Indah Mohammad El Idris dan Mindo Rosalina Manulang, broker
dalam kasus ini di kantor Kemenpora pada (21/4/2011). Wafid ditangkap
setelah kedapatan menerima cek senilai Rp 3,2 miliar dari Rosa dan Idris.

Kasus yang mulanya dianggap 'biasa-biasa' saja ini lantas mendapat
sorotan tajam karena belakangan diketahui Rosalina adalah tangan kanan
dari M Nazaruddin, yang dulu menjabat sebagai Bendahara Umum Demokrat.
Nazaruddin pun lantas ikut terseret dan ditetapkan sebagai tersangka
oleh KPK. Kini Nazaruddin tengah menjalani persidangan.

8. Imas (Hakim)

KPK menangkap Imas Dianasari, hakim Pengadilan Hubungan Industrial di
Bandung, yang menerima suap dari Odi Juanda, direksi PT Onamba Indonesia
pada Kamis (30/6/2011). Penangkapan berawal dari pengintaian yang
dilakukan oleh Tim penyidik KPK yang berjumlah kurang lebih dari 10
orang, sejak sehari sebelumnya.

Odi Juanda datang lebih dahulu di restoran La Ponyo kawasan Cinunuk,
Bandung, Jawa Barat. Tak lama berselang datang hakim Imas Dianasari ke
tempat yang sama. Odi pun menghampiri yang bersangkutan di luar
restoran. Odi membawa tas plastik disampaikan ke hakim Imas, lalu Odi
masuk lagi ke restoran. KPK melakukan tangkap tangan setelah keduanya
selesai melakukan serah terima uang. Keduanya langsung diperiksa di
kantor KPK. Tas tersebut berisi Rp 200 juta.


9. Sistoyo (Jaksa)

Jaksa dari Kejari Cibinong, Sistoyo ditangkap oleh petugas KPK bersama
dengan dua orang pengusaha, Edward M Bunjamin dan Anton Bambang pada
Senin (21/11/2011) petang di halaman Kejari Cibinong. Dugaan suap ini
terkait dengan kasus kasus penipuan dan pemalsuan surat pembangunan kios
dan hanggar Pasar Festival Cisarua, di Kabupaten Bogor, yang ditangani
oleh Sistoyo di mana Edward menjadi terdakwa.

Sistoyo, Anton dan Edward pun ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.
Anton Bambang yang merupakan rekan bisnis Edward mengakui dirinya yang
memberikan uang Rp 100 juta kepada Jaksa Sistoyo dan menaruhnya ke dalam
mobil Sistoyo.


10. Ahmad Zaenuri (Seskot Semarang)

Sekretaris Kota Semarang Ahmad Zaenuri dan dua anggota DPRD, Sumartono
(PD) dan Agung Purno Sardjono (PAN) ditangkap di kompleks balai kota,
Kamis (24/112011) siang hari dengan bukti 21 amplop berisi Rp 40 juta.
Zaenuri kedapatan tengah memberikan beberapa amlop kepada dua anggota
dewan itu. Amlop tidak hanya diberikan di ruangan kerja, tapi juga di
mobil anggota dewan.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka suap. Saat ini, Sekda
ditahan di Mapolresta Semarang. Sedangkan dua anggota DPRD dititipkan di
tahanan Mapolda Jateng.

http://us.detiknews.com/read/2011/12/17/101353/1793387/10/ini-10-tangkapan-kakap-rezim-kpk-jilid-ii?n991103605

--
"One Touch In BOX"

To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com

"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus

Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar