Senin, 12 Desember 2011

[Koran-Digital] Iklan Fakta APP sangat keterlaluan

Iklan Fakta APP sangat keterlaluan

Jum'at, 29 Juli 2011 | 19:12:23


Iklan fakta Asia Pulp and Paper (APP/Sinar Mas Group) yang menyebutkan
bahwa APP hanya memiliki izin konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI)
seluas 1,31% dari luas daratan Indonesia, merupakan pernyataan yang
sangat keterlaluan.

Pasalnya, kata "hanya" itu dilekatkan oleh APP terhadap luas izin HTI
yang dimilikinya seluas 2,5 juta hektar. Tentu saja penyebutan kata
"hanya" tersebut sangat sensitif terhadap isu penguasaan lahan di Indonesia.

Perlu dicatat bahwa izin konsesi HTI APP seluas 2,5 juta hektar tersebut
setara dengan 39 kali lipat luas wilayah daratan Ibu Kota Negara
Indonesia, Jakarta.

Bayangkan saja, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan (Kepmenhut)
Nomor : P.49/Menhut-II/2011 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional
(2011-2030) tertanggal 28 Juni 2011, Kementerian Kehutanan hanya
mengalokasikan 5,6 juta hektar hutan untuk pengusahaan hutan skala kecil
– dalam hal ini hutan tanaman rakyat, hutan kemasyarakatan, dan hutan desa.

Dari 5,6 juta hektar tersebut, Kepmenhut tersebut menyebutkan, hanya
670.000 hektar yang telah diberikan izin kepada masyarakat hingga awal 2011.

Jika dibandingkan dengan luas izin konsesi HTI yang diberikan kepada
perusahaan-perusahaan yang berafiliasi dengan grup APP yang mencapai 2,5
juta hektar tersebut, maka luas izin pengelolaan hutan berbasis
masyarakat, tertinggal mencapai 3,73 kali lipat.

Bayangkan saja, APP itu hanya satu grup bisnis, sementara 670.000 hektar
izin pengelolaan hutan berbasis masyarakat tersebut tentunya bukan
diberikan untuk satu keluarga masyarakat yang hidup di sekitar hutan,
melainkan untuk kelompok-kelompok masyarakat.

Perlu juga digarisbawahi lagi bahwa izin-izin pengelolaan hutan berbasis
masyarakat, terutama hutan kemasyarakatan dan hutan desa, tentu bukan
untuk mengkonversi hutan alam.

Sementara, areal konsesi HTI APP tersebut, secara cukup signifikan
menjadi ajang konversi hutan alam dan lahan gambut untuk penyiapan lahan
pembangunan HTI; baik itu sebagai sumber bahan baku industri pulp dan
kerta APP maupun sumber penerimaan bagi perusahaan-perusahaan HTI APP.

Berdasarkan Kepmenhut Kepmenhut Nomor: P.49/Menhut-II/2011, kawasan
hutan yang dialokasikan untuk izin-izin pengelolaan hutan berbasis
masyarakat yang masih belum diberikan izinnya adalah seluas 4,9 juta
hektar dari total 5,6 juta hektar. Artinya, izin-izin pengelolaan hutan
berbasis masyarakat tersebut baru "mengambil jatahnya" sebesar 12,5%
dari 5,6 juta hektar tersebut.

Artinya, jika 5,6 juta hektar kawasan hutan yang dialokasikan untuk
izin-izin pengelolaan hutan berbasis masyarakat tersebut terserap
seluruhnya, maka luasannya hampir setara dengan setengah dari total luas
izin konsesi HTI APP yang seluas 2,5 juta hektar tersebut. Bayangkan,
5,6 juta hektar itu itu masyarakat dari Sabang sampai Merauke. Sementara
2,5 juta hektar izin konsesi HTI hanya untuk APP.

Kepmenhut Nomor : P.49/Menhut-II/2011 juga menyebutkan bahwa target
pembangunan hutan tanaman rakyat hingga 2030, seluas 1,7 juta hektar.
Artinya, target 20 tahun ke depan tersebut, masih di bawah total luas
izin konsesi HTI APP saat ini.

Kata "hanya" yang dipakai APP untuk menjelaskan izin konsesi HTI-nya
yang mencapai 2,5 juta hektar tersebut, mungkin ada relevansinya dengan
Kepmenhut Nomor : P.49/Menhut-II/2011 yang menyebutkan bahwa areal
konsesi HTI akan diekspansi lagi hingga 6,5 juta hektar.

Pertanyaan yang muncul di sini adalah; apakah APP masih berniat
mengambil bagian lagi dari 6,5 juta hektar tersebut sebagai bagian dari
ekspansi bisnis industri pulp dan kertasnya di Indonesia?

Elfian Effendi
Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia

http://www.gresnews.com/berita/opini/1912297-iklan-fakta-app-sangat-keterlaluan

--
"One Touch In BOX"

To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com

"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus

Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar