Selasa, 13 Desember 2011

[Koran-Digital] EDITORIAL Asmara Angie

Asmara kini bisa menjadi bentuk gratifikasi baru bagi mereka yang sedang beperkara.
Ada yang memberi dan ada yang menerima.

KOMISI Pemberantasan Korupsi sering membuat kejutan. Penyidik KPK mendadak membekuk tersangka kasus dugaan suap di halaman kantor kejaksaan.
KPK juga piawai menangkap tersangka yang sedang bertransaksi di halaman kantor DPRD.

Kejutan lain KPK bisa menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa terlebih dahulu memeriksanya, seperti dialami anggota DPR Wa Ode Nurhayati.

Masih ada yang lain. KPK juga melansir berita hubungan asmara antara penyidik KPK dan seorang yang sedang diperiksa terkait dengan suatu kasus.

Hubungan asmara itu tentu bukan sembarangan.
KPK bahkan telah memeriksa dan menemukan kebenaran hubungan istimewa antara penyidik KPK dari kepolisian berinisial Br dan anggota DPR dari Partai Demokrat Angelina Sondakh yang biasa disapa Angie.

Meski tidak terus terang mengakui hubungan asmara itu, Angelina mengakui mempunyai banyak sahabat, termasuk polisi. KPK telah pula memutuskan untuk mengembalikan Br ke Mabes Polri.

Hubungan asmara tentu sah-sah saja. Namun ke tika seorang yang Hubungan asmara te ke tika seorang yang sedang diperiksa jatuh cinta kepada penyidik dari lembaga yang memeriksanya, muncullah kecurigaan. Apala gi status terperiksa tidak beringsut, meski namanya berkali-kali disebut di sidang pengadilan tindak pidana korupsi.

Nama Angelina Sondakh disebut di sidang terdakwa Mindo Rosalina Manullang terkait dengan kasus Wisma At let. Nama itu juga kembali muncul dalam sidang terdakwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, juga dalam kasus Wisma Atlet.

Nazaruddin bahkan menyebutkan Angie menerima dana Rp9 miliar dari Menpora Andi Mallarangeng kemudian mendistribusikannya kepada petinggi Demokrat.

Ketua KPK Busyro Muqoddas mencoba meyakinkan bahwa pemeriksaan Angie tidak terpengaruh hubungan istimewa penyidik KPK dengan mantan Puteri Indonesia itu. Alasannya Br tidak termasuk tim pemeriksa Angie.

Apakah publik memercayai alasan itu? Publik tidak mudah terkecoh. Meski tidak termasuk tim pemeriksa Angie, sesama penyidik KPK tentu saja bisa bertukar informasi. Mungkin saja seorang penyidik menitipkan `pasiennya' kepada penyidik lain.

Sudah sering kali kita tegaskan melalui forum ini bahwa penyidik KPK haruslah independen. KPK harus merekrut sendiri penyidik sehingga tidak bergantung pada penyidik dari kejaksaan maupun kepolisian seperti selama ini.

Penyidik independen tidak akan mudah diintervensi baik oleh kekuasaan maupun partai politik.

Asmara Angelina Sondakh menimbulkan sinisme terhadap KPK. Ternyata anggota DPR dari partai penguasa itu memperoleh keistimewaan. Dia tidak hanya dilindungi partainya, tetapi juga ditamengi KPK.

Kini asmara bisa menjadi bentuk gratifikasi baru bagi mereka yang sedang beperkara. Ada yang memberi dan ada yang menerima. Sudah saatnya pemerintah dan DPR mendefinisikan kembali gratifikasi dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

http://pmlseaepaper.pressmart.com/mediaindonesia/PUBLICATIONS/MI/MI/2011/12/14/ArticleHtmls/EDITORIAL-Asmara-Angie-14122011001039.shtml?Mode=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar