Senin, 12 Desember 2011

[Koran-Digital] DENNY INDRAYANA: Menyelamatkan Nunun Daradjatun

Menyelamatkan Nunun Daradjatun PDF Print
Tuesday, 13 December 2011
Ibu Nunun Nurbaetie Daradjatun dikabarkan pingsan ketika menjalani
pemeriksaan oleh KPK kemarin. Kita tentu memahami tekanan fisik dan
psikis yang beliau hadapi tidak ringan.

Agar kasusnya terungkap tuntas, perlu dicari cara paling tokcer,salah
satunya dengan mendorong beliaumenjadipelakuyangbekerja sama (justice
collaborator). Dalam satu pekan terakhir ada beberapa kejadian yang
harus dimaksimalkan untuk menguatkan ikhtiar pemberantasan korupsi. Pada
9 Desember ada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, yang di Indonesia
dipusatkan di Semarang. Pada 10 Desember adalah Hari Hak Asasi Manusia,
bagaimanapun harus dibaca bahwa korupsi adalah kejahatan atas
kemanusiaan (crimes against humanity), yang tentu sangat bertentangan
dengan hak asasi manusia.

Lalu pada 11 Desember, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bekerja sama
dengan kepolisian, berhasil menangkap buron kakap Nunun Nurbaetie
Daradjatun. Kita ucapkan selamat kepada KPK, khususnya kepada Chandra
Hamzah dan kawan-kawan yang akan mengakhiri masa tugasnya. Tertangkapnya
Nunun Daradjatun tentu merupakan capaian yang akan membuat akhir tugas
Chandra Hamzah ditutup dengan husnulkhatimah.

Selanjutnya, pada Rabu esok, 14 Desember, akan ada pertemuan di Istana
Bogor yang direncanakan mengevaluasi kerja Satuan Tugas Pemberantasan
Mafia Hukum. Direncanakan pula penandatanganan peraturan bersama terkait
perlindungan whistleblower dan justice collaborator.Semua peristiwa
tersebut adalah tonggak kesekian yang kita pancangkan untuk menegaskan
komitmen menuju Indonesia yang lebih bersih, Indonesia yang lebih
antikorupsi, Indonesia yang tidak menyediakan sejengkal pun tempat bagi
koruptor.

Pada kolom kali ini, saya ingin fokus pada bagaimana tertangkapnya Nunun
Daradjatun bisa menjadi momentum lebih bagi agenda pemberantasan
korupsi. Nunun Daradjatun tertangkap tentu melalui proses yang tidak
mudah, bahkan sangat sulit. Namun, yang bakal tidak kalah rumitnya
adalah bagaimana dengan tertangkapnya Nunun Daradjatun tersebut, kasus
korupsi cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia
dapat diungkap secara tuntas.

Nunun Daradjatun sejauh ini diidentifikasi sebagai pihak yang disangka
ikut terlibat dalam pembagian cek pelawat,namun siapa yang menyediakan
sumber pendanaan masih belum terungkap? Biasanya, dalam setiap kasus
korupsi— bahkan yang tertangkap tangan sekalipun—soal penyandang dana
ini sangat sulit untuk dikuak misterinya.

Maka, jika pimpinan KPK lama telah berhasil menangkap Nunun
Daradjatun,Abraham Samad dan para pimpinan KPK yang baru akan menghadapi
tantangan yang tidak mudah untuk mengorek keterangan Nunun Daradjatun.
Apalagi tekanan kepada Ibu Nunun pasti tidak ringan.Untuk memperingan
tekanan tersebut, tetap harus dibuka peluang untuk menempatkan Nunun
Daradjatun sebagai justice collaborator, yaitu pelaku yang bekerja sama.
Artinya, jika Nunun Daradjatun bersedia bekerja sama dengan KPK, harus
diberikan perlindungan dan insentif peringananyangmaksimal.

Dalam kasus korupsi cek pelawat ini, hal demikian telah dilakukan. Agus
Condro telah menerima berbagaiinsentif: tuntutanyang lebih ringan; vonis
yang lebih ringan; lembaga pemasyarakatan yang hanya 600 meter dari
rumahnya di Batang,Jawa Tengah; hingga pemberian remisi dan pembebasan
bersyarat. Kesemuanya adalah insentif yang diberikan kepada Agus Condro
karenadiabekerjasamadengan KPK dalam pengungkapan kasus korupsi tersebut.

Agus bukan hanya memberikan informasi yang akurat tentang siapa saja
yang terlibat.Dia juga mengakui telah korupsi dan mengembalikan uang
hasil korupsi yang pernah diterimanya, dan karenanya LSPK kemudian
secara resmi memasukkan Agus Condro ke dalam witness protection program.
Dengan format yang sama, perlindungan LPSK dapat saja diberikan kepada
Nunun Daradjatun, sepanjang dia mau bekerja sama dengan KPK, dan
karenanya menjadi pelaku yang bekerja sama.

Nunun Daradjatun karenanya harus dipastikan sehat, mengingat semua
kejadian dan menyampaikan informasinya kepada penyidik KPK. Dalam
rancangan peraturan bersama perlindungan bagi pelaku yang bekerja sama
telah diatur bahwa kepada yang bersangkutan akan diberikan perlindungan
maksimal, tidak hanya fisik, bahkan hingga kemungkinan tidak diproses
kasus hukumnya.

Tentunya fasilitas perlindungan hukum demikian hanya dapat diberikan
jika Nunun Daradjatun dapat membuktikan serta memberikan informasi
akurat bahwa dirinya bukanlah pelaku utama kasus korupsi terkait
pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tersebut. Sekarang semua
persoalan tidak hanya kembali pada profesionalitas kerja penyidik KPK,
tapi juga pilihan sikap Nunun Daradjatun, termasuk keluarganya dan kuasa
hukum yang mendampinginya.

Jika Nunun Daradjatun memang telah sehat—utamanya ingatannya— bekerja
sama dengan KPK adalah salah satu cara yang paling tepat untuk membantu
terungkap tuntasnya kasus korupsi tersebut, sekaligus membuka peluang
untuk mendapatkan keringanan hukuman semaksimal mungkin. Kementerian
Hukum dan HAM pasti akan memberikan insentif optimal, utamanya jika
Nunun Daradjatun memutuskan menjadi justice collaborator.

Seluruh hak sebagai warga binaan akan diberikan dan tidak akan dikenakan
kebijakan pengetatan pemberian hak narapidana korupsi yang sekarang
sedang dijalankan. Jika Nunun Daradjatun mau bekerja sama dengan KPK,itu
adalah obat paling mujarab bagi kesehatan beliau sendiri. Bukan saja
beban psikologisnya akan berkurang, beban sosiologisnya juga akan
menurun drastis. Sebagai pelaku yang bekerja sama, masyarakat luas akan
melihat Nunun Daradjatun sebagai pihak yang turut serta membongkar kasus
korupsi yang disangka melibatkan dirinya.

Meskipun,saya juga memahami, untuk menjadi pelaku yang bekerja sama pun
tidaklah mudah. Karena itu,Nunun Daradjatun harus dapat memberikan
informasi dan membuktikan bahwa ada pelaku utama lainnya terkait kasus
korupsi tersebut. Pelaku utama itu patut diduga adalah yang menjadi
penyandang dana dan mempunyai motif dan kepentingan terkait pemilihan
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tersebut.

Pelaku penyandang dana demikian pasti tidak akan tinggal diam dan terus
melakukan penggalangan dan perlawanan.Perjuangan pemberantasan korupsi
memang tidak mudah, tetapi kita tidak pernah boleh menyerah. Karena
menyerah, berarti kalah. Keep on fighting for the better Indonesia. 

DENNY INDRAYANA
Wakil Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Guru Besar
Hukum Tata Negara UGM

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/451321/

--
"One Touch In BOX"

To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com

"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus

Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar