Senin, 12 Desember 2011

[Koran-Digital] Beli Rumah di Atas Rp 500 Juta Wajib Dilaporkan ke PPATK

Senin, 12/12/2011 14:42 WIB
Beli Rumah di Atas Rp 500 Juta Wajib Dilaporkan ke PPATK
Suhendra - detikFinance


Jakarta - Mulai 20 Maret 2012, para konsumen yang membeli properti
seperti rumah mewah diatas Rp 500 juta wajib dilaporkan ke Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Para pengembang
bertugas melaporkan transaksi tersebut ke PPATK untuk mencegah adanya
praktek pencucian uang.

Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Setyo Maharso mengatakan adanya
regulasi baru tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pengembang
khususnya terkait dengan pertumbuhan transaksi properti komersial tahun
depan. Ia sendiri mengaku ada kekhawatiran namun sebagai pengusaha,
anggota REI akan mendukung ketentuan ini.

"Penjualan (properti) komersial masih bagus tahun ini, tapi yang kita
khawatirkan soal PPATK, terkait melaporkan transaksi Rp 500 juta harus
dilaporkan," kata Setyo kepada detikFinance, Senin (12/12/2011)

Ia mengatakan pihak REI sudah bertemu dengan Muhammad Yusuf selaku
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Secara
prinsip ia mendukung kebijakan tersebut, nantinya anggota REI seperti
layaknya perbankan akan melaporkan transaksi properti diatas Rp 500 juta
kepada PPATK.

"Ketentuan itu berlaku 20 Maret 2012," katanya

Seperti diketahui aturan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Diatur, pengembang sebagai penyedia barang atau jasa wajib melaporkan
transaksi properti bernilai sekurang-kurangnyanya Rp 500 juta per unit.

Selain itu, pedagang kendaraan bermotor, pedagang permata dan perhiasan,
pedagang barang seni dan antik, atau balai lelang wajib melaporkan ke
PPATK. Sanksi bagi yang tidak melaporkan akan kena pidana paling lama
lima tahun hukuman penjara atau denda mencapai Rp 1 miliar.


(hen/ang)

http://us.finance.detik.com/read/2011/12/12/144427/1789016/1016/beli-rumah-di-atas-rp-500-juta-wajib-dilaporkan-ke-ppatk?f990101mainnews

--
"One Touch In BOX"

To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com

"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus

Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar