Kamis, 15 Desember 2011

[Koran-Digital] Antasari Diyakini Korban Rekayasa

Cepat atau lambat kasus yang menjerat Antasari akan terungkap dengan jelas.

PERSEPSI publik dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar sudah berbalik.

Publik kian simpati dan mendukung terhadap Antasari.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo di Jakarta, kemarin, menilai publik kian percaya bahwa Antasari hanya korban dari sebuah rekayasa.

Menurut dia, tidak sulit untuk melihat rekayasa yang terjadi di balik kasus Antasari.

“Publik mulai percaya kasus Antasari adalah rekayasa. Lihat

saja sepak terjang Antasari saat masih menjabat Ketua KPK, yang intens menyelidiki kasus teknologi informasi (TI) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan skandal Bank Century.” Sayangnya, niat baik Antasari membongkar dua kasus besar tersebut harus terganjal saat menjebloskan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan ke penjara. “Itu dianggap menjadi kesalahan Antasari yang tidak terampuni,” tukas Bambang.

Karena itu, lanjut Bendahara Umum Partai Golkar tersebut, ada dua upaya untuk menjebloskan Antasari. Pertama, lewat urusan perempuan yang ternyata tidak mempan.

“Urusan perempuan gagal, digoyangkan lagi lewat kasus

kriminal,” terangnya.

Bambang menaruh keyakinan tinggi, cepat atau lambat kasus Antasari bisa terungkap dengan jelas.

Pihak Antasari telah mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus pembunuhan yang melilit dirinya. Dalam permohonannya, Antasari meminta agar majelis hakim yang diketuai Aminal Uman membebaskannya dari segala tuntutan dalam kasus terbunuhnya Nasrudin Zulkarnaen.

Atas tuduhan menjadi aktor intelektual dalam pembunuhan tersebut, Antasari dijatuhi divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis tersebut kemudian dikuatkan dengan putusan majelis di tingkat banding dan kasasi.

Komisi Yudisial menilai ketiga hakim PN Jakarta Selatan yang memegang kasus Antasari telah melanggar prinsip profesionalitas karena mengabaikan sejumlah barang bukti penting

di hadapan pengadilan.

Saat mengajukan PK, Antasari mengajukan tiga alat bukti yang dinilainya tidak dipertimbangkan hakim pada persidang an sebelumnya. Pertama, yang menunjukkan mayat almarhum sudah dimanipulasi seperti baju yang sudah tidak melekat di tubuh korban. Kedua, ada foto yang menunjukkan bekas tembakan pada kaca mobil secara vertikal. Ketiga, hasil penyadapan KPK yang ternyata tidak terbukti adanya ancaman

melalui SMS dari Antasari kepada Nasrudin. Tidak berani Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Permadi memiliki pendapat senada. Menurut dia, rekayasa penjeblosan Antasari terkait tiga hal. “Pertama, menjebloskan besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke penjara, lalu membongkar kasus TI, dan membongkar skandal Bank Century.

Masalahnya enggak ada yang berani ngomong rekayasa. Itu masalahnya,“ cetusnya.

Kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail menambahkan, ada 36 catatan tentang kekhilafan yang dilakukan hakim saat persidangan kasus Antasari.

Dari sekian banyak catatan itu, ada satu kekhilafan hakim yang dinilainya paling fatal, yakni mengambil fakta dari perkara lain, dan dimasukkan ke perkara Antasari. (*/P-1)

http://pmlseaepaper.pressmart.com/mediaindonesia/PUBLICATIONS/MI/MI/2011/12/16/ArticleHtmls/Antasari-Diyakini-Korban-Rekayasa-16122011006002.shtml?Mode=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar