Minggu, 11 Desember 2011

[Koran-Digital] Penetapan Tersangka Wa Ode Dianggap Janggal

"Nanti, bila perlu, bongkar-bongkar (kasus lain) saja sekalian."

Penetapan tersangka kasus suap Rp 2 miliar terhadap anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Amanat Nasional, Wa Ode Nurhayati, dinilai janggal.

“Lucu saja. Dia whistle blower, punya niat baik mengungkap kasus ke publik, dan belum pernah diperiksa KPK, terus diumumkan sebagai tersangka,“ kata Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dari PAN, Tjatur Sapto Edy, di arena Rapat Kerja Nasional PAN 2011 di Pekan Raya Jakarta, Kemayoran, kemarin.

Menurut dia, ini preseden buruk bagi para pengungkap kejahatan. Para whistle blower bakal takut mengungkap fakta jika kemudian dijadikan tersangka. PAN telah membentuk Tim Advokasi dan Pencari Fakta tanpa harus mengintervensi Komisi Pemberantasan Ko rupsi, yang menangani kasus itu.“Kami akan memberikan bantuan hukum secara proporsional kepada Wa Ode, karena kami yakin dia tak bersalah,” ujar Tjatur, yang juga Ketua PAN.

Wakil Sekretaris Jenderal PAN Teguh Juwarno bahkan menganggap terjadi politisasi dalam penetapan Wa Ode sebagai tersangka. Wanita itu belum pernah diperiksa tapi sudah dijadikan tersangka.“Sekarang dia dijadikan target karena dianggap rantai paling lemah di Badan Anggaran,” katanya. PAN telah meminta klarifikasi kepada Wa Ode.

Hasilnya, partai yakin kadernya itu tak bersalah.

“Nanti, bila perlu, bongkarbongkar (kasus lain) saja sekalian.” Wa Ode ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat malam pekan lalu dalam kasus suap terkait dengan pengalokasian dana penyesuaian infrastruktur daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2011. Ia diduga menerima uang dari pengusaha sebagai hadiah karena meng

upayakan dua proyek jalan di Nanggroe Aceh Darussalam. Tapi, sejak Rabu pekan lalu,Wa Ode dilarang bepergian ke luar negeri oleh Imigrasi atas permintaan KPK. Bersama dia, ada tiga orang lagi yang dicegah ke luar negeri meski belum ditetapkan sebagai tersangka, yakni Fadh A. Rafiq, Seva Yulanda, serta Andi Haris Surahman.

Wakil Ketua KPK Haryono Umar membantah anggapan bahwa penetapan tersangka Wa Ode merupakan rekayasa. Menurut dia, semua didasari bukti bahwa yang bersangkutan menerima suap. “Penetapan tersangka terkait korupsi atas penerimaan hadiah atau janji,“ katanya di kantornya Jumat malam pekan lalu. Ia menjelaskan, Wa Ode segera diperiksa. Jadwalnya sedang diatur oleh penyidik. KPK pun terus mengembangkan pengusutan sampai pemberi suap terungkap dan dijadikan tersangka. “Yang memberi nanti, penerima dulu,“ ucapnya.

Menurut juru bicara KPK, Johan Budi S.P., salah satu alat bukti yang dijadikan pegangan oleh lembaganya adalah data aliran dana ke rekening sejumlah anggota Badan Anggaran DPR dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Ia pun menyatakan Wa Ode pernah dipanggil KPK untuk diperiksa, tapi mangkir.

MUNAWWAROH | IRA G | RIKY F | JOBPIE S

http://epaper.korantempo.com/PUBLICATIONS/KT/KT/2011/12/12/ArticleHtmls/Penetapan-Tersangka-Wa-Ode-Dianggap-Janggal-12122011008017.shtml?Mode=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar