Selasa, 20 Desember 2011

[Koran-Digital] MA: Pasca Putusan MK, Majelis Wali Amanat UI Beku

MA: Pasca Putusan MK, Majelis Wali Amanat UI Beku
Andi Saputra - detikNews
Selasa, 20/12/2011 14:51 WIB
Share
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menyatakan Majelis Wali Amanat Universitas
Universitas Indonesia (MWA UI) tidak lagi mempunyai kewenangan dalam
pengelolaan perguruan tinggi. Hal ini akibat dicabutnya UU No 9/2009
tentang Badan Hukum (BHM) Pendidikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dengan adanya Putusan MK No 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 yang mencabut
UU BHM, maka organ-organ yang dikenal dalam UU tersebut jelas tidak lagi
memiliki kewenangan dalam pengelolaan perguruan tinggi," kata Ketua Muda
MA Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, Paulus Effendie Lotulung.

Pernyataan MA ini dituangkan dalam pendapat hukum MA bernomor
70/Td.TUN/X/2001 yang didapat detikcom, Selasa, (20/12/2011).

Dengan hapusnya UU No 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan maka status
hukum UI dari Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (PT BHMN)
menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Alhasil, Peraturan Pemerintah
(PP) No 152/2000 digantikanoleh PP No 66/2010.

"MWA sudah tidak mempunyai landasan hukum untuk melakukan tindakan hukum
dan perbuatan hukum yang baru," tandas pendapat MA yang dibuat pada 27
oktober 2011 ini.

Karena MWA sudah beku, maka berdasarkan PP No 66/2010 pasal 58 D ayat 1
menyatakan fungsi pengelolaan satuan perguruan tinggi adalah Rektor,
Ketua atau Direktur. Salah satu fungsi Rektor adalah membentuk Senat
Universitas.

Senat Universitas ini pula yang mengantikan Senat Akademik Universitas
(SAU) yang telah berakhir pada 12 Juli 2011. Sedangkan MWA berakhir masa
jabatannya hingga 8 Januari 2012 esok.

"Alhasil, eksistensi MWA dan SAU sudah tidak mempunyai landasan hukum.
Segala upaya memperpanjang keberadaanya tidak dapat dibenarkan karena
tidak sesuai lagi dengan peraturan hukum yang berlaku," tegas MA.

Pendapat MA ini berseberangan dengan pendapat dosen UI Ade Armando.
Seperti diberitakan dalam blog yang beralamat di
adearmando.wordpress.com yang diposting pada 19 Desember, Ade menulis,
sejak 15 Desember, Gumilar memutuskan komitmen kerjanya dengan MWA.

"Padahal, satu-satunya SK pengangkatan yang dimiliki Rektor adalah yang
dikeluarkan MWA. Kini dengan pemutusan komitmen kerja itu, Gumilar
mundur dari jabatannya," tulis Ade seperti yang dikutip detikcom, Selasa
(20/12/2011).

Blog Ade yang banyak diperbincangkan tweeps di situs mikroblogging
twitter itu juga menyebutkan Gumilar menyerahkan nasibnya ke Mendiknas.
Gumilar mengaku sebagai pejabat publik, dia bertanggung jawab kepada
pejabat yang mengangkatnya yakni menteri.

"Satu-satunya SK pengangkatan yang dimiliki Rektor adalah yang
dikeluarkan MWA. Kini dengan pemutusan komitmen kerja itu, Gumilar
mundur dari jabatannya," klaim Ade yang selama ini dikenal sebagai pihak
yang anti pada Gumilar.

http://us.detiknews.com/read/2011/12/20/145114/1795631/10/ma-pasca-putusan-mk-majelis-wali-amanat-ui-beku?n990102mainnews

--
"One Touch In BOX"

To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com

"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus

Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar