Rabu, 21 Desember 2011

[Koran-Digital] Kajari Peras Saksi Rp500 Juta

Kajari Peras Saksi Rp500 Juta PDF Print
Thursday, 22 December 2011
ImageJAKARTA– Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar Sulawesi Selatan
(Sulsel) Rakhmat Harianto dilaporkan mencoba memeras saksi perkara yang
sedang disidik Kejari Takalar sebesar Rp500 juta.


Pemerasan itu terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan dua
kapal penyeberangan dan bus air pada Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar
tahun 2010 senilai Rp 1,5 miliar.

Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendi saat dimintai konfirmasi
membenarkan adanya laporan tersebut yang diterima Kejaksaan Agung pada
Selasa (21/12).Menurut dia, laporan disampaikan penasihat hukum Rommy
Hartono Theos,saksi yang coba diancam dan diperas oleh Rakhmat Harianto.
Dalam laporan tersebut juga dilampirkan DVD hasil rekaman pembicaraan
Rakhmat Harianto dan Rommy yang direkam melalui telepon seluler."Kami
memang menerima laporan soal percobaan pemerasan yang dilakukan Kajari
Takalar Rakhmat Harianto terhadap saksi Rommy,"kata Marwan.

Percobaan pemerasan ini menambah daftar hitam penegak hukum yang
melakukan praktik korupsi. Sebelumnya, jaksa Urip Tri Gunawan divonis 20
tahun penjara dan denda Rp500 juta.Jaksa Urip dibekuk penyidik KPK
bersama barang bukti berupa uang suap senilai USD660.000 dari Artalyta
Suryani. Sementara jaksa nonaktif Cirus Sinaga divonis lima tahun dan
denda Rp150 juta karena menghilangkan pasal korupsi dalam perkara
pencucian uang Gayus Tambunan di Pengadilan NegeriTangerang. Jaksa Agung
Basrief Arief langsung merespons laporan pemerasan oleh jaksa tersebut.

Dia memerintahkan agar penanganan perkara diambil alih Kejaksaan Tinggi
Sulsel.Pengawasan Kejaksaan Agung juga langsung mengirim tim ke Takalar
untuk memeriksa pihakpihak terkait. Kasus bermula ketika Kejari Takalar
sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan dua kapal penyeberangan
dan bus air pada Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar tahun 2010 senilai
Rp1,5 miliar. Penyidik telah menetapkan satu tersangka atas nama
William. Di tengah proses penyidikan, terjadi pertemuan antara Rakhmat
Harianto dan saksi Rommy.

Pertemuan juga diikuti Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Takalar bernama
Tuwo. Rakhmat tidak sadar bahwa pertemuan tersebut diam-diam direkam
Rommy menggunakan telepon seluler. Dalam pertemuan tersebut Rakhmat
Harianto mengancam menaikkan status Rommy dari saksi menjadi tersangka
jika Rommy tidak menyerahkan uang Rp500 juta.Namun, Rommy tidak
menyanggupi permintaan tersebut. Dalam pembicaraan itu, Rommy hanya
menyanggupi uang sebesar Rp10 juta. Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati
Sulselbar Chaerul Amir membenarkan adanya upaya pemerasan yang dilakukan
oknum jaksa di Kejari Takalar.

Kini Kejati telah melakukan pemeriksaan untuk mengklarifikasi laporan
tersebut. Chaerul mengatakan, pihaknya langsung melakukan pemanggilan
kepada pihak yang dituduh dan penuduh setelah menerima pemberitahuan
dari Kejaksaan Agung kemarin. Tim telah dibentuk khusus untuk mengusut
kasus tersebut. "Ada beberapa orang yang kami panggil,semua jaksa yang
terlibat dalam kasus ini hingga pelapor, bahkan tim Kejati telah turun
langsung ke Takalar melakukan pemeriksaan dan mencari informasi,"katanya.

Ketika dihubungi sore kemarin, Chaerul mengaku baru tiba di kantor
Kejati untuk melaporkan kasus ini ke Kepala Kejati Sulselbar Fietra Sany
dan membicarakan langkah yang akan ditempuh selanjutnya. Menurut dia,
kasus ini sudah jelas, tetapi pihaknya belum bisa memberikan sanksi apa
yang akan diberikan kepada yang bersangkutan."Kami masih melakukan
pemeriksaan. Kemungkinan besok (hari ini) hasilnya sudah bisa
diperoleh,"ujarnya. Hanya saja, Chaerul membantah bahwa temuan ini telah
diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sejauh ini masih ditangani kejaksaan dan terus dilakukan upaya
pengungkapan fakta yang sebenarnya. Laporan masyarakat atas adanya jaksa
nakal di Takalar bukan kali ini saja terjadi. November lalu, kasus
serupa juga sempat mencuat.Ada dua jaksa yang dilaporkan melakukan
pemerasan.Namun kasusnya saat itu adalah pidana umum, sementara saat ini
terkait kasus korupsi.Aswas Kejati saat itu telah memproses laporan
tersebut.

Sanksi Tegas

Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan (MaPPI) Hasril Hertanto
meminta agar Kejaksaan Agung memberikan sanksi tegas,berupa pemecatan
dan pidana, kepada kajari yang terbukti melakukan
pemerasan.Apalagi,intimidasi ini dilakukan kepada saksi yang belum tentu
tersangka. "Kalau buktinya ada, dia (kajari) harus ditindak tegas dengan
pemecatan dan pidana agar menjadi efek jera bagi para jaksa lain," tegas
Hasril kemarin.

Sebelumnya,Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Halius Hosen mengakui dalam
setiap tahap penanganan perkara hukum, profesi jaksa selalu rawan dengan
godaan pemerasan dan penyuapan.Bahkan, sebanyak 70% laporan masyarakat
yang masuk ke komisinya menyangkut pemerasan dan penyuapan. Pengawasan
melekat kejaksaan harus diperkuat untuk meminimalkan pemerasan dan
penyuapan jaksa. "Mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan,
persidangan hingga sampai pada eksekusi, jaksa selalu rawan dengan
pemerasan dan penyuapan.Jaksa bisa berkongkalikong dengan
terdakwa,hakim,dan penasihat hukum,"kata Halius Hosen.

Halius menambahkan, dugaan adanya pemerasan dan penyuapan jaksa tampak
dari berbagai indikasi. Di tahap penyidikan misalnya, indikasi adanya
penyuapan tampak ketika tidak semua yang terlibat tindak pidana
dijadikan tersangka. Selain itu, kebijakan penyidik tidak menahan para
tersangka juga bisa disebabkan penyidik telah menerima suap. Di tahap
penuntutan, pengenaan pasal dalam surat dakwaan yang tidak tepat juga
merupakan indikasi adanya pemerasan atau penyuapan.

Adapun di persidangan, tuntutan yang terlalu rendah dari jaksa penuntut
umum juga merupakan indikasi adanya perbuatan tercela."Makanya kita
mendorong untuk mencegah ini ada waskat. Bagaimana komisi mau mengawasi
600 satuan kerja. Kita mendorong waskat menjadi senjata pamungkas sistem
pengawasan.Sepanjang keterlibatan mereka itu dapat dibuktikan ada
kesengajaan, maka dia harus diminta pertanggungjawabannya," kata dia.

Halius menjelaskan,sepanjang kurun waktu Maret–Desember 2011,Komisi
Kejaksaan telah menerima 968 laporan pengaduan dari masyarakat. Dari
jumlah tersebut, 405 sudah diterbitkan rekomendasi, 358 surat dalam
proses pembahasan, 83 surat telah direspons Jaksa Agung Muda Pengawasan,
dan 51 surat dikembalikan ke pelapor.

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/453771/

--
"One Touch In BOX"

To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com

"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus

Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar