Lumpur Lapindo PDF Print
Saturday, 17 December 2011
SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengaku tidak ada masalah dengan
rencana pinjaman kredit PT Mutiara Masyhur Sejahtera (MMS) senilai Rp1,1
triliun ke Bank Jatim untuk membayar kekurangan ganti rugi korban lumpur
Lapindo.
Dia berdalih, rencana kredit anak perusahaan PT Minarak Lapindo Jaya
(MLJ) tersebut murni business to business."Pinjaman tersebut sebenarnya
tidak langsung untuk digunakan sosial seperti yang dipermasalahkan
beberapa anggota DPRD Jatim. Namun, dana tersebut adalah dana untuk real
estat yang dipindahkan untuk bayar utang," kata Pakde Karwo,panggilan
akrab Soekarwo,kemarin.
Menurut dia, jika berdasarkan keputusan rapat kabinet di Jakarta tentang
korban lumpur Lapindo dengan jelas menyatakan, hutang Lapindo selama
tujuh bulan harus segera dibayarkan kepada para korban. Nah,Lapindo
melalui anak perusahaannya, PT MMS, diminta untuk pinjam ke BRI.
Namun,Lapindo lebih memilih untuk pinjam ke sindikasi bank pemerintah
yang ada di daerah.
Pakde Karwo memandang bahwa pinjaman tersebut business to business,
sehingga pemerintah tidak boleh campur tangan atau intervensi. "Jika
ingin terus berkembang, ya jangan ada intervensi, jadi dalam masalah ini
Pemprov Jatim tidak bisa ikut campur tangan,"lanjutnya. Dia mengatakan,
besarnya pinjaman juga tidak menjadi masalah, terlebih adanya
kekhawatiran terjadi kredit macet dan sebagainya.
Sebab,dalam kredit jelas ada jaminan yang nilainya lebih besar dari
nilai pinjaman. Kemudian, pihak direksi dan komisaris juga telah
melakukan penandatanganan, jika terjadi kerugian maka harta mereka bisa
dilelang." Dengan adanya perjanjian tersebut,tentu pihak direksi
dankomisaristidakakanberani main-main dalam memberikan pinjaman,"ungkapnya.
Ketua Komisi C DPRD Jatim Kartika Hidayati berpandangan, pemberian
kredit kepada PT MMS malah menguntungkan Bank Jatim.Sebab, pinjaman
tersebut murni business to business yang jelas menguntungkan.
"Masyarakat berhak mengajukan kredit ke bank. Namun,dalam pengajuan
kredit tentunya harusada agunanyang jelas status hukumnya, kemudian
besarnya agunan harus bernilai tiga kali lipat dari besaran pinjaman,itu
juga berlaku untuk PT MMS,"tandasnya.
Terpisah, ratusan aparat gabungan dari Polres dan Satuan Polisi Pamong
Praja Sidoarjo mengawal eksekusi sejumlah lahan sawah yang akan
digunakan untuk Jalan Arteri Porong. Humas Badan Penanggulangan Lumpur
Sidoarjo (BPLS) Akhmad Kusairi mengatakan, eksekusi dilakukan kepada
aset warga yang terkena pembangunan Relokasi Arteri Porong di kawasan
Kali Sampurno,
Tanggulangin, dan lahan Kebonagung, Porong."Eksekusi untuk lahan
bangunan dan sawah pada 23 bidang milik warga Kalisampurno,
Tanggulangin, dan Kebonagung, Porong, tapi sekarang hanya dilakukan
eksekusi untuk lahan sawah," katanya.
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/452318/
--
"One Touch In BOX"
To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com
"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus
Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar