Rabu, 14 Desember 2011

[Koran-Digital] Dana ke Demokrat Diminta Diusut


"Setoran-setoran informal bisa jadi ajang cuci uang."

Peneliti pada Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Hifdzil Alim, menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi perlu melakukan penyelidikan terhadap beberapa tokoh Partai Demokrat yang diduga mengalirkan dana miliaran rupiah ke kas Partai Demokrat. Ini jika ternyata hasil penelusuran menunjukkan uang tersebut diduga berasal dari bujet negara.

“Jika terbukti berasal dari uang negara, maka KPK bisa masuk,“ katanya tadi malam, menanggapi laporan keuangan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat periode 1 Juni 2010 sampai 15 Mei 2011 yang dokumennya diperoleh Tempo.

Dalam laporan itu, beberapa politikus Demokrat, di antaranya M. Nazaruddin dan Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), mengalirkan dana ke kas Partai Demokrat dalam jumlah besar. Menurut Hifdzil, aliran uang itu harus ditelusuri dulu dari mana sumbernya. Jika dari kas negara seperti APBN, dan proyek pemerintah, maka KPK bisa langsung menyelidiki. Namun, jika sumber dana bukan berasal dari sumber keuangan negara, maka polisi yang harus menyelidiki.

Hifdzil khawatir, jika penyelidikan tidak dilakukan, hal itu akan menimbulkan efek domino bagi partai-partai lain. Partai, kata dia, akan menganggap sah cara ini untuk memperkaya partai. Selanjutnya, kata dia, sistem kepartaian di Indonesia akan kian buruk.

Pengamat hukum dari Uni versitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, partai bisa saja menjadi salah satu tempat tindak pidana pencucian uang. Ia merujuk pada kondisi partai yang selama ini tidak transparan melaporkan data keuangan. “Setoran-setoran informal bisa jadi ajang cuci uang,”kata dia saat dihubungi kemarin.

Menurut Fickar, undangundang (baik UU Nomor 31 Tahun 2002 tentang Keuangan Partai Politik dan penggantinya, UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik) tidak berfungsi dengan baik dalam mencegah transaksi duit haram dari dan ke partai. Ia juga menilai undangundang tersebut tidak efektif karena tidak memberi sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar aturan. “Mereka kan bisa memasukkan uang dari belakang. Tidak perlu tercatat,”ujarnya.

Indonesia Corruption Watch mengusulkan partai yang ketahuan menadah duit haram dari anggotanya diganjar hukuman berat. “Misalnya, dibatalkan keikutsertaannya di pemilihan umum,” kata peneliti ICW, Abdullah Dahlan. Duit haram itu, kata Dahlan, baik yang berasal dari tindak pidana maupun duit yang nominalnya menyalahi aturan.

Wakil Sekretaris Jenderal Saan Mustofa menyatakan tak mungkin laporan keuangan Demokrat melanggar. Semua, kata dia, dijalankan sesuai aturan. “Kalau ada jumlah yang besar, bisa saja itu akumulasi setelah sekian lama,” katanya. ● ISMA SAVITRI | ANANDA W.

http://epaper.korantempo.com/PUBLICATIONS/KT/KT/2011/12/15/ArticleHtmls/Dana-ke-Demokrat-Diminta-Diusut-15122011003014.shtml?Mode=1#

Tidak ada komentar:

Posting Komentar